BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus seorang pria penyandang disabilitas inisial C (34) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mencabuli dua orang remaja berinisial NM (15) dan CS (15).
“Jadi tujuan pelaku adalah mencabuli dan melakukan kekerasa seksual terhadap anak korban,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung di Jakarta.
Rafles mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring.
Tersangka berinisial C sempat memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya kepada orang lain melalui akun google drive calljahras@gmail.com.
Setelah diselidiki, ternyata akun google drive itu berada di Kepulauan Seribu tepatnya di Pulau Tidung. Penyidik pun langsung berangkat ke lokasi guna menangkap pelaku.
Tak hanya itu, C melakukan aksi foto-foto terhadap NM ketika usianya masih delapan tahun. Beruntung tidak sampai terjadi aksi persetubuhan.
“Dia foto korban menggunakan ponsel miliknya, korban NM ini keponakannya saat itu usianya baru delapan tahun,” ucapnya.
Keluarga korban mengaku percaya kepada C sehingga tidak pernah menaruh rasa curiga. Kemudian, pelaku yang merupakan penyandang disabilitas jarang berinteraksi dengan masyarakat. C ditangkap pada Jumat 31 Januari 2025di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor: 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kami juga sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar,” pungkasnya. (Ty)






