BERITA JAKARTA – Seorang narapidana berinisial AN (40) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, melakukan kegiatan prostitusi (open BO) pelajar Jakarta ke para lelaki hidung belang.
“Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak,” kata Plh Kasubdit Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam Konferensi Pers di Jakarta.
Rafles mengatakan, AN dalam kasus itu divonis 9 tahun dan sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun. Oleh karena itu, pihaknya tak bisa hadirkan tersangka dalam kasus ini, karena AN berada di Lapas atas kasus yang sama.
Pengungkapan ini berawal adanya tim patroli (patroli cyber) oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya dan menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
Diketahui AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
“Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi dari pada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang,” jelasnya.
Menurut Rafles, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.
Setiap anak yang melayani tamunya akan mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu sampai Rp1 juta tergantung harga yang disepakati oleh pelanggan.
Biasanya, AN menawarkan anak di bawah umur sebesar Rp1,5 juta dan kemudian uang tersebut dibagi dua ke para korban.
“Dan dari pelaku juga kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” terangnya.
Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 296, Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
“Kami kenakan juga Pasal 506 UU Nomor: 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” tambahnya.
Keberhasilan ungkap perkara ini berkat hasil kerjasama dan koordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Ditjenpas Kemenimipas) dan Lapas Kelas I Cipinang. (Ty)






