BERITA JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Bersinar Keadilan (LBH-NBK), melakukan pertemuan resmi dengan Polres Kota Depok, Jawa Barat, untuk memperkenalkan pendirian LBH NBK.
Hadir dalam acara tersebut, Sekretariat Jendral (Sekjen) LBH NBK, Andi Baroar Nasution bersama jajaran. Sedangkan pihak Polres Kota Depok yakni, Wakasat Reskrim Polres Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Markus Simaremare dan staf KBO.
Dihadapan petinggi Polres Kota Depok, Andi Baroar Nasution menyampaikan, pembentukan LBH NBK dilakukan pada 6 Maret 2025 berdasarkan Akta Pendirian Yayasan LBH NBK Nomor: 3 yang dibuat dihadapan Notaris Niken Nidyarana SH, M.Kn.
Tujuan dari audensi ini, kata Andi, untuk menjalin hubungan kerjasama dengan Polres Kota Depok dalam hal pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan juga bersinergi dalam hal agenda dan kegiatan yang diadakan LBH NBK.
Dalam audensi, Wakasat Reskrim Polres Depok, AKP Markus Simaremare, mengapresiasi pembentukan wadah LBH NBK terkait pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam acara ramah tamah itu, AKP Markus meminta LBH NBK melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang awam hukum sekaligus penjelasan mengenai peran dan fungsi masing-masing Penegak Hukum, termasuk Advokat yang tergabung dalam LBH NBK.
AKP Markus pun berjanji akan mengarahkan kepada pihak terduga pelanggar hukum apabila ingin mendapatkan pendampingan hukum secara gratis atau cuma-cuma oleh Advokat profesional dari LBH NBK.
Dalam kesempatan itu, Koordinator LBH NBK wilayah Kota Depok, Hendra Hermawan juga menyampaikan bahwa dirinya sedang mengadvokasi seorang warga di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok yang membutuhkan bantuan hukum atas permasalahan terkait pertanahannya.
Oleh karenanya, LBH NBK selaku garda terdepan selalu berusaha untuk memberikan Advokasi dengan semaksimal mungkin agar warga tersebut mendapatkan keadilan. (Sofyan)






