BERITA SUMUT – Maraknya praktik perjudian togel dan peredaran narkoba di Kabupaten Langkat, khususnya di Kecamatan Hinai dan Sawit Seberang, membuat Divisi Intelijen Lembaga Pengawas Kebijakan Negara (LPKN) Tipikor angkat bicara.
“Bandar judi biasa dikenal Kentueng diduga menjadi otak dari jaringan togel yang omsetnya mencapai puluhan juta rupiah per hari di Kawasan tersebut,” tegas Try Aditya kepada awak media, Selasa (8/7/2025).
Aktivitas para juru tulis togel pun dikabarkan sangat bebas beroperasi tanpa ada rasa takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen APH, khususnya Polres Langkat, dalam menindak tegas pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat.
Aditya mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lokasi dan menyamar untuk memastikan kebenaran praktik ilegal yang kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Hinai dan Sawit Seberang.
“Kami sudah turun ke lokasi dan menemukan fakta-fakta kuat terkait hal itu. Untuk itu, kami meminta Kapolda Sumatera Utara segera menangkap bandar yang meresahkan masyarakat tersebut,” ujarnya.
Selain perjudian, Aditya juga menyoroti maraknya peredaran narkoba dan dugaan praktik penjualan pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Aditya pun mendesak Kapolda Sumut untuk menginstruksikan bawahannya yang berada diwilayah untuk melakukan razia besar-besaran diseluruh THM yang berpotensi menjadi sarang narkoba sebagai perusak generasi bangsa tersebut.
Aditya menuding, Polres Langkat, seolah bungkam dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal seperti perjudian dan narkotika diwilayah hukumnya tersebut tanpa melakukan penindakkan.
“Omset dari bisnis togel itu bisa mencapai ratusan juta rupiah per minggu. Kenapa Polres Langkat diam saja? Ini sangat janggal dan menimbulkan tanda tanya besar ditengah masyarakat,” tuturnya.
Lebih jauh Aditya mengatakan, bahwa pengaruh Kentueng selaku Bandar judi di Langkat, sudah sangat luas, bahkan hampir menguasai sebagian wilayah dengan sistem jaringannya.
“Kami mendesak Kapolda untuk segera ambil tindakan tegas terhadap Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, sesuai dengan instruksi Presiden RI untuk memberantas perjudian dan narkoba di seluruh daerah,” imbuhnya.
Divisi Intelijen LPKN Tipikor berharap agar Kapolda Sumut tidak tinggal diam dan memberikan perhatian serius terhadap laporan ini. Mereka juga membuka diri untuk bersinergi dengan jajaran Polda Sumut demi menciptakan wilayah yang bersih dari judi, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya.
“Kami siap menjalin kerja sama dan mendukung upaya Penegakan Hukum. Tapi jika pembiaran terus terjadi, maka kami akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi untuk ditindaklanjuti bersama KPK dan Kejagung RI,” pungkasnya. (M. Siregar)






