BERITA JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan POROS MUDA NU, terus menyoroti dugaan kasus korupsi pengadaan Makanan dan Minuman (Mamin) Panti Sosial di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
“Kita juga mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono segera memecat Premi Lasari dari Pemprov DKI dan segera melakukan audit secara menyeluruh atas dugaan kasus korupsi tersebut,” tegas Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, Senin (7/7/2025).
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mendalami dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari, dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara tersebut.
“Kejari Jakpus harus segera bergerak mendalami dugaan keterlibatan Premi Lasari. Bila ditemukan bukti yang cukup maka harus segera ada penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi Panti Sosial tersebut,” ulasnya.
Dikatakan Joko Priyoski atau biasa disapa Jojo, Penegakan Hukum jangan hanya menyasar pejabat-pejabat dibawah, namun dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Sosial saat itu.
“Kejari Jakpus juga harus mengusut perusahaan-perusahaan rekanan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Panti Sosial di Dinsos DKI tahun 2021-2022. Sudah saatnya Gubernur DKI Jakarta Pramono segera melakukan reformasi total birokrasi di Pemprov DKI,” ujarnya.
Desakan dari KAMAKSI dan POROS MUDA NU muncul menyusul terbitnya surat pemanggilan dari Kejari Jakpus kepada Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta periode 2021-2025, Premi Lasari dan Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial (PKSPFM), Dewi Aryati Ningrum.
“Premi Lasari yang saat ini jadi Asdep Transportasi Pemprov DKI yang dulu jadi Kadinsos patut dipecat Gubernur Pramono dari Pejabat Pemprov DKI dan diperiksa oleh Kejaksaan, Penegakan Hukum jangan tebang pilih,” ulasnya.
Mereka berharap, Kejari Jakpus harus segera mengekspos kasus ini secara terbuka ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut uang Negara yang semestinya digunakan untuk kebutuhan warga rentan, tetapi diduga disalahgunakan.
“Kalau benar ada penyimpangan, apalagi menyangkut makanan untuk warga terlantar, anak-anak, lansia dan disabilitas, maka ini adalah kejahatan moral dan pelaku korupsi harus mendapat hukuman berat,” tambah Dhani sapaan akrab Ramadhan Isa.
“Publik berhak tahu siapa yang terlibat. Jangan hanya memanggil saksi-saksi di level bawah saja. Harus dibuka siapa pejabat yang memberi perintah, siapa yang mendapatkan keuntungan dan bagaimana mekanisme anggaran itu bisa diselewengkan,” tambah Jojo mengakhiri. (Sofyan)






