Kegaduhan PDAM Tirta Bhagasasi Coreng Integritas Bupati Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PDAM Tirta Bhagasasi

Foto: PDAM Tirta Bhagasasi

BERITA BEKASI – Pemimpin yang baik harus menjadi contoh yang baik bagi orang lain dan bertindak sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku.

Hal itu dikatakan, Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, mengingatkan pentingnya menjalankan Pemerintahan sesuai amanat Konstitusi.

“Pemimpin yang memainkan pelanggaran dapat memiliki dampak negatif yang signifikan,” kata Heru saat berbincang ringan dengan Matafakta.com, Kamis (26/6/2025).

Seperti, lanjut Heru, bawahan atau masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pemimpinnya, reputasi organisasi atau institusi yang dipimpinnya akan tercemar.

“Sehingga akan terjadi konflik dan ketidakstabilan dalam organisasi yang akan berdampak merugikan masyarakat luas dan menciptakan ketidakadilan,” tuturnya.

Oleh karena itu, sambung Heru, pentingnya bagi seorang pemimpin untuk menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

“Pemimpin yang baik harus menjadi contoh yang baik bagi orang lain dan bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” ulasnya.

Lebih jauh Heru mengatakan, polemik PDAM Tirta Bhagasasi yang sempat hangat terkait pengangkatan Direktur Usaha (Dirus), Ade Efendi Zarkasih yang telah mengikis integritas seorang pemimpin.

“Prihatin. Kalau integritasnya terkikis karena bela masyarakat mungkin akan beda, tapi kalau kaitan jabatan seseorang lalu mengorbankan integritas dan kepercayaan public tak seimbang,” ujarnya.

Masih kata Heru, setiap pemimpin, tanpa terkecuali, terikat dan wajib mematuhi serta menjalankan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Konstitusi Negara sebagai hukum dasar.

“Konstitusi, sebagai hukum tertinggi, menjadi dasar dan pedoman bagi Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan, termasuk dalam hal kewenangan dan tindakan para pemimpin.

Kalau bicara, kata Heru, hak prerogatif itu melekat kepada seorang Presiden selaku Kepala Negara tidak pada Walikota maupun Bupati meski memiliki wewenang tetap dibatasi pada aturan dan UU.

Pemerintah Daerah, tambah Heru yang sering melakukan pelanggaran akan menjadi preseden buruk kedepan, karena dapat mengarah pada penurunan kepercayaan public dan peningkatan ketidakadilan sosial.

“Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang dan buruknya tata kelola Pemerintahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengangkatan, Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi dinilai sudah mengkhianati Konstitusi serta menodai demokrasi dan aturan sesuai amanat UU.

Pasalnya, pengangkatan Ade Efendi Zarkasih dinilai tidak memenuhi persyaratan usia yang telah ditetapkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 6 tahun 2023 serta Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018.

Selain itu, proses seleksi yang semestinya dilakukan secara terbuka dan kompetitif sebagaimana diamanatkan regulasi, dinilai tidak dilaksanakan sebagaimana semestinya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017 sudah menetapkan batas usia minimal 35 tahun dan paling tinggi 54 tahun yang masih berlaku dan belum dicabut atau dirubah.

Selain itu, calon peserta memiliki keahlian untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan dan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang managerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

Pada pasal 58, proses pemilihan Anggota Direksi dilakukan melalui seleksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sekurangnya meliputi tahapan “uji kelayakan” dan kepatutan yang dilakukan lembaga professional. (Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB