BERITA JAKARTA – Renovasi Masjid Assalam diarea Kantor Kejaksan Tinggi (Kejati) Jakarta, diduga belum mengantongi izin dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta Selatan. Sebab, hal tersebut diketahui lantaran tidak adanya papan keterangan atau informasi proyek.
Papan informasi proyek dibutuhkan sebagai salah satu cara untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pada Kejati Jakarta.
Pada papan informasi itu, berisi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.
“Terkait perizinan dan pagu anggaran bangunan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan,” ucap narasumber dilingkungan Pemda Jakarta yang tak ingin dipublikasi identitasnya, Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyampaikan saat ini Masjid Kejati Jakarta sedang direnovasi, sehingga tidak bisa dipergunakan untuk beribadah.
“Benar Masjid Assalam sedang direnovasi,” ujar Syahron singkat menjawab pertanyaan awak media.
Namun sayangnya, Syahron tidak merinci pada bagian mana saja Masjid Assalam yang akan direnovasi. Sebab Korps Adhyaksa Kejati Jakarta resmi menggunakan Gedung beserta Masjid Assalam setelah diresmikan Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada Rabu 27 September 2023. Artinya baru 2 tahun Masjid tersebut dipergunakan oleh publik.
Sumber menjelaskan, pagu anggaran adalah batasan biaya yang dialokasikan untuk proyek yang harus diperhitungkan dalam perencanaan dan pelaksanaan.
“Seperti PBG adalah izin yang diberikan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan Gedung, sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung melalui pengurusan izin di Sudin Cita Karya (Citata) Walikota,” jelas dia.
“Untuk pagu anggaran itu harus dipaparkan ke masyarakat dengan menempelkan papan informasi yang sudah di cetak di salah satu bangunan yang akan di kerjakan,” tambah sumber.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi ihwal perizinan renovasi Masjid, dirinya meminta media untuk mengkonfirmasi perkembangan kasus lain.
“Tanya yang lain saja lah,” pungkas Syahron, Selasa 24 Juni 2025. (Sofyan)






