Semester Satu 2025, Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus TPPO

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Mabes Polri

Bareskrim Mabes Polri

BERITA JAKARTA – Sebanyak 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri sepanjang tahun 2025 ini.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah mengatakan, dalam periode Januari-Juni 2025 itu, ratusan kasus TPPO itu terdapat 546 korban, dimana sebagian besarnya adalah perempuan dan anak-anak.

“Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang,” ujar Nuril dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Modus operandi dalam pengungkapan ratusan kasus TPPO itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yakni pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural sebanyak 117 LP, Eksploitasi Seksual Komersial sebanyak 48 LP dan Eksploitasi terhadap Anak sebanyak 24 LP.

“Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini,” kata dia.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kasus-kasus TPPO yang terungkap itu didominasi oleh modus pengiriman PMI  secara non-prosedural dimana para korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB dan Sumatera Utara.

Negara-negara yang menjadi tujuan modus tersebut yakni seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan, di mana para korban  banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam online.

“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” tutur Nurul.

Selain itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Jean Calvin Simanjuntak menambahkan terdapat kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang PMI dan dua kurir.

Narkoba seberat 7,5 kg diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Asahan dengan iming-iming upah sebesar Rp40 juta.

“Kami berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari ancaman narkoba ini. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba,” pungkas Jean Calvin. (Ty)

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB