BERITA JAKARTA – Adnan Zulfickar (37) pelaku penipuan Rp190 juta jual akun JNT milik orang lain, akhirnya dibekuk Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025) malam.
Pelaku Adnan sebelumnya, mengontrak disalah satu Ruko milik korban Retno Indriyani untuk menjalankan usahanya dibidang jasa pengiriman barang ekspedisi JNT.
Setelah 2 bulan tidak bisa membayar sewa Ruko Adnan kemudian menawarkan korban untuk melanjutkan usahanya dengan “take over” berikut dengan akun JNT sebesar Rp190 juta.
Selanjutnya, setelah beberapa bulan berjalan tiba-tiba datang seseorang dengan sikap yang kurang baik menyidak dan mempertanyakan pelaku Adnan Zulfickar.
Setelah bertemu dengan korban, ternyata yang bersangkutan adalah pemilik akun JNT bernama Andrianto yang dijual Adnan kepada Retno Indriyani sebesar Rp190 juta.
Merasa telah ditipu eks penyewa Rukonya, Retno kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat pada 24 September 2024 lalu.
Kepada Matafakta.com, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Boedi Setiadi mengatakan, terduga pelaku penipuan AZ sudah dilakukan penahanan.
“Saat ini pelaku AZ sudah ditahan dan tengah menjalankan pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatannya,” terang Iptu Boedi, Selasa (17/6/2025).
Memang, sambung Iptu Boedi, prosesnya agak lama, karena adanya pergantian Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Karena awal juga ketika korban mau buka laporan polisi disarankan untuk melakukan somasi dulu terhadap pelaku untuk segera mengembalikan uang korban,” kata Iptu Boedi.
Setelah disomasi, lanjut Boedi, satu hingga dua kali somasi pelaku masih tidak beretikat baik untuk mengembalikan uang korban baru laporan polisinya diterima.
“Ditengah proses juga pelapor Retno melalui pendampingnya masih memberikan waktu atau peluang bagi pelaku namun diabaikan akhirnya AZ kita tahan untuk diproses,” pungkasnya. (Sofyan)






