BERITA BEKASI – Menarik ketika mengamati perkembangan proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek atau jasa pengadaan alat-alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Dewan Pembina (DP) Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Agus Budiono, karena mengingat proyek pengadaan alat-alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi tersebut dilakukan dua tahap yang bersumber dari APBD sebesar Rp4,7 miliar dan Rp4,9 miliar.
“Tahap pertama Rp4,9 miliar APBD 2023 hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian Negara sebesar Rp132 juta lebih atau Rp132.940.768. Sesuai STS kerugian itu, sudah dikembalikan pada 14 Maret 2024,” terang Agus, Kamis (5/6/2025).
Sementara, lanjut Agus, tahap dua Rp4,7 miliar yang disangkakan kepada eks Kepala Dinas Dispora Kota Bekasi, AZ dan MAR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang nilainya sama dengan sangkaan korupsi yakni, Rp4,7 miliar.
“Artinya kalau kita amati angka Rp4,7 miliar sesuai nilai anggaran tahap dua. Masa iya sama sekali tidak dilaksanakan alias proyek fiktif. Sementara diketahui alat-alat olahraga tersebut masih diterima diwilayah,” tutur Agus.
Dengan fakta itu, kata Agus, agak membingungkan dengan perhitungan nilai kerugian yang ditetapkan Inspektorat atau BPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi tersebut.
“Sebab, kalau sangkaan dugaan korupsinya Rp4,7 miliar itukan sesuai dengan nilai anggarannya. Sekali lagi, masa iya proyek pengadaan alat-alat olahraga tersebut sama sekali tidak dikerjakan,” ulasnya.
Meski begitu, Agus mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, sudah menetapkan tersangka sekaligus penahanan terhadap AZ dan MAR dan satu dari pihak swasta yakni, AM selaku Dirut PT. CIA.
“Tentu, kita mendukung pemberantasan korupsi yang sehat, termasuk nilai berapa kerugian yang sebenarnya terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi menetapkan eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih (AZ) sebagai tersangka dugaan korupsi alat olahraga periode 2023 senilai Rp 4,7 miliar.
Selain Ahmad Zarkasih, Kejaksaan juga menetapkan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi, Muhammad AR (MAR) dan pihak ketiga, AM. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis 15 Mei 2025 sore.
Usai diperiksa, ketiganya, AZ, MAR dan AM ditetapkan tersangka dan langsung dibawa petugas Kejaksaan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bulak Kapal Bekasi Timur untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. (Wahyu)






