BERITA BEKASI – Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Prasetyo meminta proses penegakkan hukum yang adil, terkait viral sebuah mobil pic-up yang membuang sampah ke Kali Bekasi, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, kata Aji, informasi yang beredar hanya para kuli sampah yang membuang sampah ke Kali Bekasi yang diproses. Sementara dugaan oknum penerima setoran alias ‘bang jago’ lolos dari proses hukum kejahatan lingkungan.
“Menjaga lingkungan merupakan tanggungjawab kita bersama. Logika sehatnya, tidak mungkin berani membuang sampah secara rutin dilokasi Kali Bekasi itu, tanpa adanya pihak atau oknum yang menjamin,” ujarnya.
Apalagi, sambung Aji, lokasi itu sebelumnya sudah pernah dipasangi pagar bambu untuk menjaga kebersihan Kali dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tapi nyatanya pagar bambu tersebut sudah tidak berada lagi ditempatnya.
“Prinsip justice on the law keadilan dalam hukum yang memastikan bahwa semua individu diperlakukan secara adil dan setara dimata hukum, tanpa memandang latar belakang. Ini harus menjadi perhatian serius pemangku kepentingan,” tegas Aji.
Selain persoalan banjir, lanjut Aji, persoalan sampah juga menjadi perhatian serius khususnya banyaknya keberadaan TPS-TPS liar yang berada diwilayah khususnya wilayah Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Beberapa lokasi yang sempat viral di media social diwilayah Kebalen harusnya menjadi perhatian serius Bupati Bekasi untuk turun meninjau langsung kelapangan, karena berkaitan dengan keselamatan lingkungan,” tuturnya.
Lebih jauh Aji mengatakan, Undang-Undang (UU) yang mengatur kewajiban menjaga lingkungan di Indonesia adalah UU Nomor: 32 Tahun 2009 yang mengatur berbagai aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
“Termasuk kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan serta memberikan informasi yang benar terkait lingkungan,” imbuhnya.
UU Nomor: 32 Tahun 2009 ini menegaskan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara dan laut serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Artinya kita semua bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup, termasuk oknum-oknum yang menghalalkan dengan menerima sesuatu wajib diproses, bukan hanya kuli yang membuang sampah itu saja,” pungkasnya. (Hasrul)






