BERITA JAMBI – Penasehat Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA), Agus Budiono mengatakan, pemberitaan peredaran narkotika masih marak di Kota Jambi.
Untuk itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi memberikan perhatian serius terhadap terdakwa Helen alias HDK.
“Helen alias HDK merupakan salah satu dari 2 nama merupakan jaringan atau bandar besar narkotika di Kota Jambi,” tegas Agus, Sabtu (26/4/2025).
Hal itu, kata Agus, terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan atau kesaksian dari salah satu kaki tangannya yang tertangkap yakni terdakwa, Arifani atau biasa dikenal Ari Ambok
“Nama Helen alias HDK terungkap dipersidangan dari kesaksian Arifani dan nama satunya lagi yang muncul adalah Didin alias Dinding,” ungkap Agus.
Bahkan, kata Agus, Arifani alias Ari Ambok sebelumnya sempat takut memberikan kesaksian dipersidangan, karena mengaku keluarganya terancam.
“Saya takut, pak. Kalau saya bilang nama mereka, saya dan keluarga merasa terancam,” ucap Agus mengutif kesaksian Arifani dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Dominggus Silaban.
Ari juga mengungkap, sabu seberat 4 kilogram dan 2.000 ekstasi itu hanya dijual di Kuala Tungkal melalui 6 – 7 orang kaki tangan yang salah satunya adalah, Ahmad Yani alias AY.
“Sabu kiloan, pil ekstasi sampai ribuan butir itu membuktikan bahwa benar terdakwa Helen alias HDK ini benar-benar jaringan atau bandar besar di Kota Jambi,” ulas Agus.
Awalnya, tambah Agus, dari pengakuan Ari dipersidangan pada 5 Maret 2025 dihadapan Majelis Hakim PN Kota Jambi ia ditarget menjual sabu sampai 20 kilogram perbulan.
“Tapi Ari tidak sanggup lalu diturunkan menjadi 10 kilogram juga tidak sanggup akhirnya Ari hanya menjual 4 kilogram. Media di Jambi harus kawal kasus itu hingga tuntas. Hukumannya berat itu,” pungkas Agus. (Mahpudin)






