GANISA Minta Media Kawal Persidangan Ratu Narkotika Kota Jambi

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Budiono dan Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi

Foto: Agus Budiono dan Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi

BERITA JAMBI – Penasehat Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA), Agus Budiono mengatakan, pemberitaan peredaran narkotika masih marak di Kota Jambi.

Untuk itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi memberikan perhatian serius terhadap terdakwa Helen alias HDK.

“Helen alias HDK merupakan salah satu dari 2 nama merupakan jaringan atau bandar besar narkotika di Kota Jambi,” tegas Agus, Sabtu (26/4/2025).

Hal itu, kata Agus, terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan atau kesaksian dari salah satu kaki tangannya yang tertangkap yakni terdakwa, Arifani atau biasa dikenal Ari Ambok

“Nama Helen alias HDK terungkap dipersidangan dari kesaksian Arifani dan nama satunya lagi yang muncul adalah Didin alias Dinding,” ungkap Agus.

Bahkan, kata Agus, Arifani alias Ari Ambok sebelumnya sempat takut memberikan kesaksian dipersidangan, karena mengaku keluarganya terancam.

“Saya takut, pak. Kalau saya bilang nama mereka, saya dan keluarga merasa terancam,” ucap Agus mengutif kesaksian Arifani dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Dominggus Silaban.

Ari juga mengungkap, sabu seberat 4 kilogram dan 2.000 ekstasi itu hanya dijual di Kuala Tungkal melalui 6 – 7 orang kaki tangan yang salah satunya adalah, Ahmad Yani alias AY.

“Sabu kiloan, pil ekstasi sampai ribuan butir itu membuktikan bahwa benar terdakwa Helen alias HDK ini benar-benar jaringan atau bandar besar di Kota Jambi,” ulas Agus.

Awalnya, tambah Agus, dari pengakuan Ari dipersidangan pada 5 Maret 2025 dihadapan Majelis Hakim PN Kota Jambi ia ditarget menjual sabu sampai 20 kilogram perbulan.

“Tapi Ari tidak sanggup lalu diturunkan menjadi 10 kilogram juga tidak sanggup akhirnya Ari hanya menjual 4 kilogram. Media di Jambi harus kawal kasus itu hingga tuntas. Hukumannya berat itu,” pungkas Agus. (Mahpudin)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB