BERITA JAKARTA – Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah menegakkan Kedaulatan Negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. TNI menjalankan tugasnya dengan melaksanakan operasi militer dan operasi selain perang.
Hal tersebut, dikatakan Aktivis Koalisi Rakyat Pemuda Satu Merah Putih (KORPS MP), Jamal yang menyesalkan informasi adanya oknum prajurit TNI berinisia DPND yang berkeliaran dan menjadi tenaga keamanaan club hiburan malam di Jakarta.
“Seharusnya anggota TNI menjaga perbatasan dan Kedaulatan Negara bukan malah berkeliaran atau bahkan menjadi tenaga keamanan di club hiburan malam,” terangnya kepada Matafakta.com, Senin (14/4/2025).
Tugas pokok TNI, lanjut Jamal, melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan dan membantu Pemerintah Daerah dalam program-program kesejahteraan masyarakat melaksanakan tugas perdamaian dunia
“Menjaga wilayah perbatasan, menjaga objek vital nasional yang bersifat strategis, membantu Kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, membantu mengamankan tamu Negara, operasi militer TNI,” tuturnya.
Termasuk, sambung Jamal, Operasi Militer untuk Perang (OMP) Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Operasi Pertahanan Udara, Operasi Serangan Udara Strategis, Operasi Lawan Udara Ofensif, Operasi Dukungan Udara, Operasi Informasi.
“TNI menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara. TNI juga berkewajiban untuk, bersikap ramah tamah terhadap rakyat, menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan diri dimuka umum juga senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan perilaku,” imbuhnya.
Menurut Jamal, berdasarkan informasi yang diperoleh KORPS MP bahwa adanya oknum prajurit TNI AL yang melakukan bisnis diluar tupoksinya sebagai anggota TNI sebagaimana telah diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) TNI Pasal 47.
Prajurit TNI AL berinisial DPND yang berdinas disalah satu satu satuan TNI AL di Jakarta tersebut sudah bertahun-tahun menjadi tenaga keamanan club malam mulai dari salah satu club malam yang berlokasi di daerah Gatot Subroto Jakarta.
“Nama club tersebut sebelumnya adalah Holywings Gatot Subroto atau Gatsu terus berganti nama menjadi Vendeta sampai sekarang berganti menjadi W Superclub Gatsu,” ungkapnya.
Anggota TNI DPND tersebut sekarang menjadi Komandan Tim (Dantim) di salah satu club malam yangg berada di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jakarta Utara.
Anggota TNI tersebut, selain mengamankan club malam yang ada di PIK 2 Jakarta Utara juga di kabarkan suka minum minuman keras di dalam area club malam bersama para tamu.
“Hal ini tentu sangat disayangkan karena sebagai anggota TNI tidak bisa menjaga sikap dan perilaku, tidak taat terhadap aturan yang berlaku bagi seluruh anggota TNI aktif,” ulasnya.
Untuk itu, KORPS MP mendesak Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) untuk menindaklanjuti adanya oknum anggota TNI aktif yang nyambi (bekerja sampingan) di club hiburan malam dengan segera menertibkan dan memberikan sanksi tegas kepada DPND.
“Oknum prajurit TNI AL yang telah mencoreng Institusi TNI. Kita tentu tidak ingin lagi ada kejadian keributan di tempat hiburan malam, karena adanya oknum-oknum anggota yang terpengaruh minuman berakohol yang tidak tidak bisa mengontrol dirinya,” jelas Jamal.
“Anggota TNI aktif baik yang menjadi tenaga pengaman club malam dan hoby berkeliaran di Tempat Hiburan Malam atau THM jangan didiamkan saja,” tambahnya.
Masih kata Jamal, berdasarkan Undang-Undang (UU) TNI Nomor: 34 Tahun 2004 yang telah sah di revisi pada 23 Maret 2025 tidak ada diperbolehkan anggota TNI aktif menjadi tenaga pengamanan tempat hiburan malam.
Dalam UU Nomor: 34 Tahun 2004 yang sudah di revisi di Pasal 47 ayat (2) jelas tertera mengizinkan institusi atau Lembaga untuk ditempati prajurit TNI aktif, antara lain:
Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional.
Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keeamanan Laut, Kejaksaan Agung, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). (Sofyan)






