BERITA BEKASI – CV. Rama Fazar Sejahtera (PT. RFS) selaku kontraktor lokal secara terang-terangan mengurangi volume ketebalan beton readimix K-100 dalam proyek pekerjaan Jalan Pulo Asem-Lingkar Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, tersebut, ditengarai PT. RFS hanya ingin meraup untung besar.
Hal itu mendapat kritikan keras dari Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal Juanda mengatakan, pekerjaan rekontrukasi pelapisan ulang beton merupakan proses yang melibatkan pembuangan lapisan atas beton dan menggantinya dengan lapisan baru.
“Artinya dikerjakan dari dasar dengan pemadatan batu kapur. Lapisan pondasi atas dengan agregat, hingga lean creat menggunakan beton K-100. Kalau kontraktor professional tentu paham itu,” sindir Nofal kepada Matafakta.com, Minggu (16/3/2025).
Dikatakan Nofal, dalam ketentuan lean create K-100 ketebalan harus 10 centimeter namun fakta dilapangan PT. RFS mengurangi dengan cara-cara curang, tidak menggunakan kuring saat setelah beton FS 45 diratakan dan mengeras. Namun anehnya hal tersebut, dibiarkan Konsultan Pengawas.
“Saya juga melihat pemadatannya tidak menggunakan alat berat, volume pekerjaan dikurangi, beberapa tehknis tidak dikerjakan. Ini jelas bisa berdampak terhadap hasil kualitas pekerjaan dari beberapa volume yang dikurangi dengan sengaja tersebut,” ungkapnya.
“Patut kita menduga kontraktor hanya memikirkan untung besar dari pekerjaan tersebut ketimbang kualitas. Bahkan terhadap volume item pekerjaan lainnya pun akan ikut berkurang terhadap volume beton FS 45 jelas disitu adanya potensi kerugian Negara,” sambung Nofal.
Untuk itu, lanjut Nofal, pihaknya meminta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (DSDABMBK), Kabupaten Bekasi untuk mengkaji ulang perusahan-perusahaan yang diduga telah melakukan kecurangan seperti pekerjaan rekontruksi Jalan Pulo Asem-Lingkar Babelan.
“Sebab, jika hal ini dibiarkan, maka mutu dan kwalitas pekerjaan tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal dan merugikan Keuangan Daerah yang digelontorkan namun tidak mendapatkan hasil atau kualitas yang sesuai,” pungkas Nofal (Aji)






