BERITA BEKASI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Jendela Informasi (JEKO), Muhammad Ali, menyoal anggaran gemuk APBD Kota Bekasi tahun 2025, ditengah efisiensi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, kalau anggaran perjalanan dinas aja untuk sekelas Kota Bekasi sampai Rp142 miliar lebih itu luar biasa,” terang Ali kepada Matafakta.com, Jumat (14/3/2025).
Struktur belanja, kata Ali yang ideal adalah belanja barang yang langsung dapat dirasakan manfaatnya untuk kepenting masyarakat luas.
“Misalnya, belanja Pendidikan baik Sarana maupun Prasarana Infrastruktur. Jadi, bukan perjalanan dinas yang dibengkakkan itumah sekalian buat jalan-jalan,” sindir Ali.
Selain itu, belanja kesehatan dengan memperbanyak Puskesmas menjadi poned dan poned menjadi rawat inap dan juga alat transportasi pemutahiran rambu-rambu lalu lintas.
“Perbaikan infrastruktur jalan maupun membuka akses jalan baru. Semisal lanjutan jalan saluran dari Perumahan coca-cola sampai dengan Pasar pertigaan Jatiasih,” imbuhnya.
Lainnya, mengevaluasi system embung dan melakukan penertiban saluran tersier dan sekunder dan kali-kali alam yang ada di berbagai Kecamatan.
“Kalau mengedepankan belanja alat tulis hingga ratusan miliar tentunya dapat berdampak melukai hati masyarakat,” tuturnya.
Masih kata Ali, belanja perjalanan dinas sekarang technologi sudah sangat canggih. Dengan demikian dirasa tidak perlu dibutuhkan lagi, tinggal bagaimana niatnya mau membangun Kota Bekasi.
“Semisal harus rombongan kunjungan atau studi banding dengan menghabiskan anggaran kas daerah atau APBD namun setelahnya ngak ada wujud atau hasilnya kecuali jalan-jalan,” ulasnya.
Dampak dari belanja yang terjadi pemborosan maka tidak akan berdampak kepada kualitas hidup masyarakat, kesehatan dan pendidikan, kenyamanan dan juga keamanan.
Karena, tambah Ali, dana pajak yang ditarik hanya cukup untuk kebutuhan dan pemenuhan pengelola tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas.
“Ya, karena memang tidak mempunyai sense of responsibility terhadap kehidupan masyarakat. Jadi jangan asal susun dan disetujui DPRD yang dianggap menjadi uang jabatan, bukan uang untuk mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (Dhendi)






