Anak Bos Prodia Mulai Diadili di PN Jakarta Selatan

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto

Terdakwa Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto

BERITA JAKARTA – Sidang perdana dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak pengusaha Prodia yakni, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto digelar secara tertutup, Rabu (12/3/2025).

“Sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” kata Hakim Arif Budi Cahyono saat pembuka persidangan terdakwa Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dijelaskan Hakim Arif Budi Cahyono, lantaran perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya maka berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan secara tertutup.

“Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan di Pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak,” ulasnya.

Sidang perkara pidana dengan Nomor: 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum kecuali nanti pada saat pembacaan putusan.

Sidang perkara Nomor: 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

Dalam perkara ini, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan berpangkat AKBP terseret dalam pusaran perkara ini. (Sofyan)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB