BERITA BEKASI – Baru baru ini ada fenomena yang terjadi yaitu Kepala Daerah dari kader PDI-P menjadi sorotan dalam retreat setelah Ketua Umum mereka, Megawati Soekarnoputri, meminta agar anggota Partai yang terpilih menjadi Kepala Daerah tidak ikut retret.
Adapun surat instruksi tersebut bernomor: 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto oleh KPK.
“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI-P untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis 20 Februari 2025 kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LSM Jendela Komunikasi (JEKO), Muhamad Ali Akbar mengatakan, di Kota Bekasi juga ada Kepala Daerah dari Partai PDIP yaitu Tri Adhianto yang juga tidak ikut berangkat retreat ke Magelang.
“Kepala Daerah semestinya menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam hal ini memenuhi kegiatan kenegaraan yang dilaksanakan Pemerintah Pusat,” terang Ali kepada Matafakta.com, Minggu (23/2/2025).
“Ini perintah Presiden saja diabaikan, gimana nanti nasib warga Kota Bekasi, mereka lupa akan sumpah dan janji abdi Negara,” sambungnya.
Dikatakan Ali, retret adalah sebuah kewajiban atau program yang dibuat oleh Pemerintah, untuk memastikan semua Pejabat Daerah, para Kepala Daerah memiliki visi misi yang sama dengan Pemerintah Pusat.
“Agar memiliki semangat yang sama untuk membangun bangsa, mensejahterakan masyarakat. Jangan lupa bahwa, Kepala Daerah yang telah dipilih dan dilantik kini sudah menjadi milik rakyat,” sindirnya.
Mereka pun, lanjut Ali, harus mementingkan pembangunan untuk rakyat, terlepas dari ikatan politik sebelumnya yang harus mulai segera berpikir bagaimana membangun wilayah kita masing-masing.
“Itu adalah tugas fungsi para Kepala Daerah dan harus searah dengan Pemerintah Pusat, agar apa? Agar setiap program kebijakan yang diciptakan oleh Pemerintah ini benar-benar bermanfaat kepada masyarakat,” imbuhnya.
Nah maka dari itu, tambah Ali, selain intruksi Presiden dan amanah Undang-Undang (UU) bahwa pentingnya retret yang menjadi suatu kewajiban bagi Kepala Daerah untuk mengikuti retret.
“Kita harapkan semua Kepala Daerah yang mengikuti retreat dan mendapatkan manfaatnya agar dapat melayani masyarakat dengan sepenuhnya,” pungkas Ali. (Dhendi)






