Peluncuran Perdana Firma Hukum ‘Humanity Law Firm And Partners’

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humanity Law Firm And Partners

Humanity Law Firm And Partners

BERITA JAKARTAHumanity Law Firm And Partners sukses menggelar acara peluncuran perdana mereka di Orchardz Hotel Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Acara ini menandai tonggak penting bagi firma hukum yang berdedikasi untuk menegakkan keadilan, khususnya dalam industri pelayaran dan pertambangan.

Direktur Humanity, Fakhlur dalam sambutannya menyampaikan, Humanity terinspirasi dari adagium hukum ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ yang berarti ‘Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi’.

Frasa ini, sambung Fakhlur, merupakan diktum dasar politik hukum negara yang pertama kali dikemukakan oleh Marcus Tulilus Cicero dalam bukunya De Lefibus (Tentang Hukum).

“Kami sangat gembira dapat memperkenalkan Humanity Law Firm And Partners kepada publik,” ujar Fahrul.

Kami hadir untuk memberikan solusi hukum yang komprehensif dan profesional bagi para pelaku industri pelayaran dan pertambangan.

“Kami percaya bahwa dengan pemahaman yang mendalam mengenai kedua industri ini, kami dapat memberikan bantuan hukum yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Fahrul juga menambahkan bahwa kegiatan ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0000231-AH.01.18 Tahun 2025 Tanggal 13 Februari 2025.

Acara peluncuran ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk perwakilan dari industri pelayaran dan pertambangan, para ahli hukum, akademisi serta para advokat yang tergabung dalam Humanity Law Firm And Partners.

Curah Pikiran dari Jufri Lanuru, SM, SH, MH sebagai Keynote Speaker menyampaikan saat ini berbagai modus operandi dan upaya pelanggaran hukum di bidang pelayaran berpotensi mengganggu keselamatan dan keamanan transportasi laut.

Padahal, lanjut Jufri, di Indonesia implementasi penegakan hukum di laut melibatkan kurang lebih 13 instansi dengan Undang-Undang (UU) yang menjadi payung hukumnya untuk melakukan tugas penyidikan tindak pidana pelayaran, keselamatan maritim dan perlindungan lingkungan laut, termasuk surat-surat kapal.

“Penyidikan dilakukan oleh pejabat-pejabat penyidik khusus seperti syahbandar, nahkoda kapal negara atau pemerintah dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu,” tuturnya.

Penegakan hukum di laut juga menyangkut tindak pidana kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan tindak pidana umum lainnya.

Selain itu, penegakan hukum laut sangat erat kaitannya dengan penegakan hukum atas kegiatan pertambangan tanpa izin, perlakuan kargo hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan pengangkutan melalui laut.

“Terutama skala mikro yang umumnya berlatar belakang ekonomi lemah, pendidikan rendah, dan pekerja paruh baya. Pelaku pertambangan skala menengah ke atas terkadang memerlukan waktu yang lama karena faktor politik, sumber daya aparatur, persepsi masyarakat dan budaya masyarakat,” paparnya.

Oleh karena itu, peran penting para advokat pada kantor-kantor hukum seperti Humanity Law Firm diharapkan hadir untuk ikut berkontribusi menegakkan keadilan dan memenuhi kebutuhan pelaku industri pelayaran dan pertambangan di Indonesia dalam mencari keadilan.

Semenatar itu, Prof. Gunawan Nachrawi menyampaikan bahwa kehadiran kantor hukum Humanity Law Firm dengan kekhususannya di bidang pelayaran dan pertambangan merupakan terobosan baru dan visioner.

Mengenai proses penegakan hukum hari ini, beliau berpendapat bahwa lebih condong mengarah pada teori hukum alam, yaitu siapa yang kuat, dialah yang menang.

“Semoga Humanity menjadi garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum, khususnya di bidang pelayaran dan pertambangan dan terus berkembang,” pungkasnya. (Alfian)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB