BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari-Jakpus) saat ini tengah menjadi sorotan publik, bukan karena prestasi yang mentereng melainkan gaya borjuis yang ditampakan.
Seperti publik diketahui, Kejari Jakpus membeli peralatan kantor dan interior sebesar Rp7 miliar dari PT. Global Sentral Niaga (GSN) melalui lelang beraroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Indikasi adanya KKN PT. GSN dan oknum Kejari Jakpus, dimulai saat proses lelang. Sebab dalam lelang tersebut ada 35 perusahaan yang mengikuti kontes untuk mendapatkan proyek tersebut.
Kemudian dari hasil seleksi ke-35 kontraktor itu, hanya 3 badan hukum ikut mengajukan penawaran yakni, PT. Megah Berkah Pratama (MBP) mengajukan penawaran terendah sebesar Rp5 miliar dan CV. Indotech Global (IG) mengajukan harga Rp6,6 miliar.
Namun sayangnya, kedua kontraktor yang mengajukan tawaran terendah tersebut, dinyatakan tidak lolos. Sebaliknya PT. GSN yang mengajukan nilai untuk peralatan kantor Kejari Jakpus Rp6,9 miliar langsung disetujui.
Selanjutnya, perkara pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka bos KSP Indosurya, Henry Surya (HS), Direktur Operasional, Suwito Ayub (SA) dan Direktur Keuangan, June Indria (JI).
Dimana, ketiga tersangka tersebut hingga kini juga tidak dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Jakpus sejak 12 Mei 2023, meski persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi alias P21.
Terakhir, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016.
Tom Lembong tampak kesal dengan sikap petugas Kejari Jakpus yang melarangnya untuk wawancara door stop pada Jumat 14 Februari 2025 lalu.
Mantan Menteri Perdagangan tersebut kemudian menyatakan protesnya. Dengan wajah yang kesal, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tetap memiliki hak untuk berbicara atau memberikan pernyataan kepada media.
“Saya punya hak ya untuk berbicara,” kata Tom Lembong, meskipun tangannya dalam keadaan diborgol.
“Betul Pak Tom,” ujar wartawan yang hadir, mendukungnya dan menyatakan bahwa Tom Lembong memang memiliki hak tersebut.
Kemudian, saat Tom Lembong baru saja mengucapkan satu kalimat, petugas yang sama mencoba kembali memaksanya pergi dari lokasi.
“Saya bukannya punya hak untuk bicara ya?,” kata Tom Lembong kembali dengan tegas kepada petugas tersebut.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, petugas Kejaksaan lainnya mengingatkan agar Tom Lembong tidak berbicara terlalu lama dengan media.
“Sebentar saja ya. Saya akan terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif, tapi bagi saya ini prosesnya agak lama ya,” jawab Tom Lembong. (Sofyan)






