Akhirnya, Nelayan Muara Angke Diberikan Hak Sesuai Aturan

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri ATR BPN, Nusron Wahid & Boyamin Saiman

Foto: Menteri ATR BPN, Nusron Wahid & Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Menteri ATR BPN Nusron Wahid akan serahkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara (Kampung Bermis) besok, Minggu 16 Februari 2025 Pukul 08.00 WIB.

Pada masa Orde Baru kepemimpinan Presiden Soeharto membangun Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggusur Kampung Nelayan.

Dampaknya, ada sekitar 7000 Kepala Keluarga (KK) dipindahkan ke Kampung Bermis dengan kondisi diberikan bangunan semi permanen diatas lahan 100 M2 masing KK.

“Namun lahan seluas 95 Ha tersebut, tidak terdapat hak kepemilikan diatas lahan Negara,” terang Boyamin Saiman selaku pendamping Nelayan Kampung Bermis, Muara Angke, Jumat (14/2/2025).

Dikatakan Boyamin, bertahun-tahun Nelayan Muara Angke memperjuangkan hak kepemilikan dan intensif 5 tahun terakhir terjadi kesepakatan dengan Pemprov DKJakarta akan diberikan hak berupa HGB diatas HPL.

“Puncaknya akan dilakukan seremoni pemberian HGB lahan 9,7 Ha langsung oleh Menteri ATR BPN besok Minggu 16 Februari 2025 Pukul 08.00 WIB pagi,” ujarnya.

Nelayan Kampung Bermis, Muara Angke berterimakasih kepada Pemerintah yang diwakili Menteri ATR BPN, Nusron Wahid yang telah hadir memberikan kepastian kepemilikan lahan rumah dan tempat usaha bagi Nelayan.

“Negara telah hadir untuk rakyatnya, untuk nelayan meningkatkan taraf hidup, termasuk permodalan,” tandasnya.

Setelah haru biru isu Pagar Laut dan ketegasan Menteri ATR BPN mencabut HGB lahan laut, maka sisi lain Negara relah hadir bela rakyat dengan pemberian HGB kepada Nelayan Kampung Bermis, Muara Angke, Jakarta Utara. (Sofyan)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB