BERITA JAKARTA – Menteri ATR BPN Nusron Wahid akan serahkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara (Kampung Bermis) besok, Minggu 16 Februari 2025 Pukul 08.00 WIB.
Pada masa Orde Baru kepemimpinan Presiden Soeharto membangun Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggusur Kampung Nelayan.
Dampaknya, ada sekitar 7000 Kepala Keluarga (KK) dipindahkan ke Kampung Bermis dengan kondisi diberikan bangunan semi permanen diatas lahan 100 M2 masing KK.
“Namun lahan seluas 95 Ha tersebut, tidak terdapat hak kepemilikan diatas lahan Negara,” terang Boyamin Saiman selaku pendamping Nelayan Kampung Bermis, Muara Angke, Jumat (14/2/2025).
Dikatakan Boyamin, bertahun-tahun Nelayan Muara Angke memperjuangkan hak kepemilikan dan intensif 5 tahun terakhir terjadi kesepakatan dengan Pemprov DKJakarta akan diberikan hak berupa HGB diatas HPL.
“Puncaknya akan dilakukan seremoni pemberian HGB lahan 9,7 Ha langsung oleh Menteri ATR BPN besok Minggu 16 Februari 2025 Pukul 08.00 WIB pagi,” ujarnya.
Nelayan Kampung Bermis, Muara Angke berterimakasih kepada Pemerintah yang diwakili Menteri ATR BPN, Nusron Wahid yang telah hadir memberikan kepastian kepemilikan lahan rumah dan tempat usaha bagi Nelayan.
“Negara telah hadir untuk rakyatnya, untuk nelayan meningkatkan taraf hidup, termasuk permodalan,” tandasnya.
Setelah haru biru isu Pagar Laut dan ketegasan Menteri ATR BPN mencabut HGB lahan laut, maka sisi lain Negara relah hadir bela rakyat dengan pemberian HGB kepada Nelayan Kampung Bermis, Muara Angke, Jakarta Utara. (Sofyan)






