BERITA SULBAR – Serikat Petani Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), melaporkan PT. Pasangkayu yang diduga menyerobot kawasan hutan yang dilindungi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 25 September 2024 lalu.
“Tapi sampai sekarang laporan kami dari Serikat Petani Pasangkayu belum ditanggapi Kejagung,” terang Ketua Serikat Petani Pasangkayu, Dedi Sudirman kepada Matafakta.com, Selasa (4/2/2025).
Untuk itu, kata Dedi, pihaknya Serikat Petani Pasangkayu meminta perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto dan Gibran agar PT. Pasangkayu mengembalikan lahan yang mereka ambil secara tidak sah.
“Sebab, berdasarkan izin yang diberikan ke PT. Pasangkayu Nomor: 98/KPTS-II/1996 dengan luas wilayah 5.008 hektar. Namun fakta lapangan diduga sudah melampui batas konsesi yang diberikan,” jelasnya.
Temuan ini, lanjut Dedi, mengundang keprihatinan mendalam mengingat pentingnya menjaga kawasan hutan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mencegah kerusakan hutan.
“Kita minta Kejagung memeriksa izin PT. Pasangkayu secara komprehensif, karena perusahaan tersebut sudah melanggar batas konsesi yang ditetapkan dan mengusai diluar wilayah yang diizinkan,” ulasnya.
Pihaknya, tambah Dedi, Serikat Petani Pasangkayu Sulbar percaya sepenuhnya dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum dan aturan untuk melindungi kepentingan Negara dan Rakyat.
“Kami berharap mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto dan kami siap jika dipanggil, terkait penyerobotan kawasan hutan yang dilindungi yang telah melanggar konsesi,” pungkasnya. (Ajie)






