Waduh…!!!, Proyek MCK Fiktif, Anggaran Tetap Cair 100 Persen

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Proyek Fiktif MCK

Tersangka Proyek Fiktif MCK

BERITA MALUKU – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp4,3 miliar.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nurwinardi, SH, MH menyampaikan, berdasarkan alat bukti yang cukup dengan pemeriksaan secara intensif terhadap tiga tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Pulau Taliabu.

Kajari Pulau Taliabu Nurwinardi SH. MH mengatakan, ketiga tersangka yakni, S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual TA 2022, MRD selaku pelaksana pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual TA 2022 dan HU selaku Direksi pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual TA 2022.

Dijelaskanya, pada tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu terdapat kegiatan pembangunan MCK Individual yang tersebar di 21 Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu dimana pada tiap desanya terdapat unit MCK Individual untuk masing-masing 5 Kepala Keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105, untuk 105 KK dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 4.35 miliar.

Dalam pelaksanaanya hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 dan 14 Desember 2022 tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan, namun anggaran pembangunan MCK Individual cair 100 persen yaitu sebesar Rp4.197.403.901.

Padahal, perlu diketahui kegiatan pembangunan MCK ini sesuai keputusan Bupati Taliabu sebagai bentuk kegiatan nyata dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Pulau Taliabu. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp3.635.001.177.

Atas perbuatan berinisial S, MRD dan HU disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB