BERITA SULBAR – “Ada masalah serius yang sedang terjadi diwilayah kami, yaitu adanya dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi yang beroperasi di daerah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat”.
Hal itu diungkapkan, Ketua Serikat Petani Kabupaten Pasangkayu, Dedi yang berharap mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto terhadap masalah yang mengancam kesejahteraan sosial masyarakat petani di Kabupaten Simpangkayu.
“Surat pelaporan dan permohonan audensi sudah kami sampaikan langsung ke Sekretariat Presiden dan Sekretariat Wakil Presiden pada 10 Desember 2024 bertepatan dengan Hari HAM Sedunia namun belum mendapatkan respon,” terang Dedi kepada Matafakta.com, Minggu (2/2/2025).
Untuk itu, lanjut Dedi para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Kabupaten Pasangkayu sekali lagi berharap mendapatkan perhatian serius dari Pemerintahan Prabowo-Gibran, karena keadaan ini, telah menciptakan konflik Agraria, HAM dan kejahatan lingkungan.
“Kami berharap ada tindakkan tegas terhadap tiga korporasi yakni, PT. Pasangkayu, PT. Mamuang dan PT. Letawa yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat telah melampaui batas HGU yang telah diberikan,” ungkap Dedi.
Hal ini terbukti, sambung Dedi, dengan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan Kawasan Hutan yang tercantum dalam izin resmi dan peta lokasi yang dikuasai oleh ketiga korporasi yakni, PT. Pasangkayu, PT. Mamuang dan PT. Letawa saat ini.
“Kami juga menduga adanya pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan belum terdaftar dalam pajak yang berlaku oleh praktik mafia tanah dan hutan yang saat ini tengah terjadi di Kabupaten Simpangkayu,” tuturnya.
Oleh karena itu, tambah Dedi, kami dari Serikat Petani Kabupaten Simpangkayu dengan hormat memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini, antara lain:
- Melakukan evaluasi terhadap status HGU yang dimiliki oleh PT. Pasangkayu, PT. Mamuang dan PT. Letawa serta menindak tegas apabila terdapat pelanggaran batas wilayah.
- Menginstruksikan kepada pihak terkait untuk mengembalikan sebagian lahan yang telah dikuasai oleh korporasi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Membentuk kebun plasma dalam wilayah HGU perusahaan tersebut sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
- Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap lahan di luar HGU perusahaan, dengan memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat, dengan alokasi minimal 10 persen dari luas lahan yang dikuasai oleh korporasi tersebut.
“Atau dengan sederhana adalah mendesak PT. Pasangkayu, PT. Mamuang dan PT. Letawa untuk membangun Kebun Plasma atau PIR di dalam HGU dan mengembalikan lahan yang berada di luar HGU paling sedikit 10 persen dari total luas yang dikuasai,” pungkasnya. (Aji)






