BERITA LEBAK – Peristiwa rusaknya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Adjidarmo di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kini memasuki babak baru.
Peristiwa ambruknya Rumah Sakit yang dibangun melalui APBD tahun 2023 mencapai Rp 16,7 miliar itu, kini sudah ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebak.
Hal itu, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebak, Devi Freddy Muskitta, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Lebak, Puguh saat dikonfirmasi wartawan.
“Ya benar permasalahan ini sudah kami serahkan ke APIP,” ujar Puguh, Kamis (30/1/2025) kemarin.
Hanya saja Puguh tidak bisa memastikan APIP butuh waktu berapa lama untuk menyelesaikan permasalahan ambruknya RSUD Dr. Adjidarmo tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mr. Mukhsin Nasir, meminta pihak Kejari Kabupaten Lebak menyelidiki rusaknya RSUD Dr. Adjidarmo di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Langkah itu perlu dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait RSUD Adjidarmo,” ujar Mukhsin.
Dikatakan Mukhsin, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengeluhkan kondisi RSUD Dr. Adjidarmo yang plafonnya ambrol yang dapat mengancam keselamatan pengunjung.
Padahal, pembangunannya belum setahun selesai. Seharusnya pihak kontraktor yang membangun RS itu maupun manajemen RS memperbaikinya.
Ironisnya, pihak manajemen RSUD Dr. Adjidarmo dan pihak kontraktor terkesan tak peduli dengan kerusakan tersebut. (Syam)






