Polres Metro Kabupaten Bekasi Diminta Jelaskan Status Tersangka JN

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Investigasi DPP GWI: Agus Budiono

Ketua Investigasi DPP GWI: Agus Budiono

BERITA BEKASI – Kabarnya beberapa media kaitan pemberitaan status dugaan tersangka oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan (PDIP) berinisial JN (34) mendapatkan kiriman somasi.

Hal itu dikatakan, Ketua Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono, menyoroti ramainya pemberitaan yang menyoal tidak ditahannya JN oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kan berdasarkan surat Nomor: S.Tap/312/XII/1.24/2024/Retro Bekasi pada 16 Desember 2024. Artinya wajar kalau rekan media mempertanyakan kelanjutannya. Polres tentunya,” ujar Agus kepada Matafakta.com, Sabtu (25/1/2025).

Kecuali, sambung Agus, rekan media melalui tulisannya hanya menuding status tersangka JN tanpa dasar yang jelas atau mendapatkan konfismasi langsung dari pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi.

“Dalam pemberitaan yang beredar, dugaan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 29 jo 45B Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008,” kata Agus.

Kalau benar demikian, lanjut Agus, maka pihak Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi, harus membuka dan menjelaskan kepada rekan-rekan media alasan kenapa terhadap JN tidak dilakukan penahanan.

“Kan surat penetapan dugaan tersangka itu, sudah kadung publik. Apa karena JN berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga tidak dilakukan penahanan atau karena apa? Kan bisa dijelaskan, sehingga tidak jadi bola liar,” tuturnya.

Sebab, kata Agus sangatlah wajar jika masyarakat maupun media menyoroti adanya aroma tebang pilih Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani suatu perkara atau laporan dari masyarakat yang merasa terancam.

Equal protection in the law prinsip hukum yang menyatakan bahwa semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum atau juga dikenal sebagai Equality before the law atau persamaan dihadapan hukum,” ujarnya.

Untuk itu, tambah Agus, sekali lagi Polres Metro Kabupaten Bekasi harus memberikan penjelasan dengan dikeluarkannya surat penetapan dugaan tersangka JN namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

“Ya Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi harus segera memberikan penjelasan kepada publik terkait dikeluarkan surat penetapan dugaan tersangka terhadap JN namun belum dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Udin)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB