BERITA BEKASI – Kabarnya beberapa media kaitan pemberitaan status dugaan tersangka oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan (PDIP) berinisial JN (34) mendapatkan kiriman somasi.
Hal itu dikatakan, Ketua Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono, menyoroti ramainya pemberitaan yang menyoal tidak ditahannya JN oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kan berdasarkan surat Nomor: S.Tap/312/XII/1.24/2024/Retro Bekasi pada 16 Desember 2024. Artinya wajar kalau rekan media mempertanyakan kelanjutannya. Polres tentunya,” ujar Agus kepada Matafakta.com, Sabtu (25/1/2025).
Kecuali, sambung Agus, rekan media melalui tulisannya hanya menuding status tersangka JN tanpa dasar yang jelas atau mendapatkan konfismasi langsung dari pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi.
“Dalam pemberitaan yang beredar, dugaan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 29 jo 45B Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008,” kata Agus.
Kalau benar demikian, lanjut Agus, maka pihak Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi, harus membuka dan menjelaskan kepada rekan-rekan media alasan kenapa terhadap JN tidak dilakukan penahanan.
“Kan surat penetapan dugaan tersangka itu, sudah kadung publik. Apa karena JN berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga tidak dilakukan penahanan atau karena apa? Kan bisa dijelaskan, sehingga tidak jadi bola liar,” tuturnya.
Sebab, kata Agus sangatlah wajar jika masyarakat maupun media menyoroti adanya aroma tebang pilih Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani suatu perkara atau laporan dari masyarakat yang merasa terancam.
“Equal protection in the law prinsip hukum yang menyatakan bahwa semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum atau juga dikenal sebagai Equality before the law atau persamaan dihadapan hukum,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Agus, sekali lagi Polres Metro Kabupaten Bekasi harus memberikan penjelasan dengan dikeluarkannya surat penetapan dugaan tersangka JN namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Ya Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi harus segera memberikan penjelasan kepada publik terkait dikeluarkan surat penetapan dugaan tersangka terhadap JN namun belum dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Udin)






