BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memeriksa dan memintai keterangan Waliko Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto dan 9 orang saksi lainnya.
Pemeriksaan yang dilakukan Kejati DKJ itu, imbas dari penetapan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKJ, Iwan Hendry Wardhana sebagai tersangka korupsi APBD senilai ratusan miliar.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Syahron, para saksi yang diperiksa diantaranya, mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Direktur PT. Karya Mitra Seraya, Direktur PT. Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri dan Manajemen Sanggar.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” jelas Kasi Penkum.
Ditetapkan Tiga Tersangka
Perlu diketahui bahwa dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tersebut, telah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada awal Januari 2025.
Ketiga tersangka tersebut yakni, IHW (Iwan Henry Wardana) selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, MFH (Mohammad Fahirza Maulana) selaku Plt Kabid Pemamfaatan Dinas Kebudayaan dan tersangka GAR yang merupakan Event Organizer (EO).
Modus operandi yang Dilakukan
Dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan pada tahun 2023 tersebut yang dananya bersumber dari APBD, dimana IHW, MFM, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR.
Dalam hal ini, tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Selanjutnya, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR untuk dimasukan atau ditampung di rekeningnya yang selanjutnya ditarik diduga untuk kepentingan IHW maupun MFM.
Para tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP. (Sofyan)