BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Hendry Barki (HB), Abdillah, SH, membantah berita sepihak oleh Susana Sulistyowati (SSN) di salah satu media, terkait dugaan mafia tanah yang terletak di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Lokasi tanah yang dimaksud Susana Sulistyowati adalah tanah bersertifikat Nomor: 31 dengan luas tanah 1.196 M2 yang dituduhkan kepada pihak Henry Barki dan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur.
Kepada awak media, Abdillah mengatakan, bahwa pada tahun 2013, Susana menawarkan kerja sama kepada kliennya Hendry untuk membeli sebidang tanah dengan kebutuhan biaya sebesar Rp6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesepakatan, kata Abdillah, kliennya Hendry menyetor uang sebesar Rp3,3 miliar berdasarkan prinsip pembagian 50:50. Namun nyatanya, Susana membeli tanah itu, seharga Rp4,7 miliar dibalik nama atas nama pribadinya sendiri.
“Jadi Susana setelah membeli tanah itu, bukan atas nama bersama atau perusahaan PT. Tanah Persada yang telah mereka dirikan bersama. Tentu klien saya mempertanyakan alasan Susana terkait balik nama pribadinya tersebut,” terangnya, Kamis (23/1/2025).
Kaitan hal itu, sambung Abdillah, akhirnya sertifikat tanah yang sudah atas nama pribadi Susana tersebut, diserahkan kepada kliennya dengan dibuatkan perjanjian kerja sama antara kliennya Hendry Barki dengan Susana Sulistyowati.
“Seiring waktu ternyata Susana sudah banyak memakai uang klien saya untuk kerjasama pembelian tanah. Akhirnya perjanjian tersebut dibatalkan dan diganti dengan Akta Kuasa Jual yang dibuat dihadapan Notaris Kumala Cahyani Widodo, SH, MH, MKN,” jelas Abdillah.
Lebih lanjut, Abdillah mengungkapkan, bahwa Susana kembali menawarkan kerja sama pembelian tanah lainnya kepada kliennya Hendry kurang lebih sebanyak 15 bidang tanah dengan nominal uang sebesar kurang lebih Rp25 miliar.
“Hingga kini yang sebesar Rp25 miliar tersebut belum dikembalikan oleh Susana dan tanah yang dijanjikannya pun tidak jelas. Klien kami telah memberikan somasi beberapa kali agar Susana meninggalkan lahan tersebut secara baik-baik, namun tidak diindahkan,” ucapnya.
“Malah sebaliknya, justru Susana dengan congkaknya membalikkan fakta yang sebenarnya dengan menuduh klien kami Hendry sebagai mafia tanah,” tambah Abdillah.
Abdillah berujar, bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Susana telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan Pasal 385 KUHP. Saat ini, laporan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.
“Susana bahkan menyebarkan informasi tanpa bukti yang menuduh banyak pihak, termasuk BPN. Jika tuduhan itu tidak terbukti, kami berharap pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diakhir pernyataannya Abdillah menyebut bahwa kerugian yang dialami kliennya Hendry sangat besar akibat tindakan Susana yang diduga memanfaatkan modus kerja sama pembelian tanah.
“Saya berharap kepada Susana agar secara sukarela meninggalkan tanah yang hari ini dikuasai pihaknya. Kerena kalau tidak meninggalkan tanah tersebut akan terjerat hukum yang akan merugikan pihak mereka,” pungkas Abdillah. (Sofyan)