BERITA BEKASI – Terkait bangunan KUD Tani Jaya yang sudah diratakan oleh segelintir oknum yang beralamat di Jalan Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, bakal berujung ke persoalan hukum.
Hal tersebut, ditegaskan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya, H. Hery yang berujar bahwa bangunan yang telah rata dengan tanah yang dilakukan oleh segelintir oknum itu harus dipertanggung jawabkan.
“Lah itu, termasuk aset Negara yang harus diketahui jelas bongkaran itu dikemanakan dan siapa yang berani menghilangkannya. Pastinya, saya sebagai Ketua KUD Tani Jaya akan mengambil langkah hukum, terkait ini,” tegasnya, Selasa (21/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan H. Hery, bahwa hampir 2 periode dirinya dipercaya menjabat sebagai Ketua KUD Tani Jaya dan sejarah KUD itu sendiri berawal dari jamannya Presiden Soeharto.
“KUD itu milik Koperasi yang dibiayai Negara. Waktu itu, memang banyak tanah KUD yang terbengkalai, termasuk KUD Tani Jaya yang saat ini diambil oleh ahli waris yang katanya masih tanah Jangkung,” jelasnya.
H. Hery mengaku, sempet kaget saat menebus sertifikat KUD Tani Jaya yang sebelumnya dipegang oleh Ketua KUD yang lama begitu dilihat masih atas nama Jangkung dan aktenya pun tidak ada.
“Disini saya menduga adanya kelalaian pihak Pengurus KUD lama atau entah dengan sengaja membiarkan hal itu, sehingga tidak membuat sertifikat atas nama KUD,” imbuhnya.
“Sedangkan sertifikat yang ditebus itu sebelumnya digadaikan dengan dalil untuk setoran listrik di kala itu pada Pengurus KUD sebelum saya,” sambungnya.
Dikatakan H. Hery, kenapa sertifikat itu ditebus, karena lahannya akan dipakai Pasar Sukatani (Bancong) yang membutuhkan foto copy sertifikat. Saat ditebus tanah itu malah di gugat ahli waris.
“Entah permainan apa yang sedang dimainkan saya juga tidak tahu dan saya sempat diperiksa dua kali di Polres. Saya betul Ketua KUD Tani Jaya namun terkait sejarah tanah saya tidak tahu menau,” tuturnya.
“Tanah itu sudah ada atau tidaknya akte jual beli kepada pihak KUD saya tidak tahu yang jelas sampai saat ini akte itu tidak muncul sampai dibongkarnya bangunan milik KUD tersebut,” tambahnya.
Masih kata H. Hery, terkait bangunan KUD Tani Jaya yang dibongkar sebelumnya sudah ada yang kordinasi ke pada dirinya yakni lawyer dari pihak ahli waris, namun ia menegaskan bahwa perlu diperhatikan besi-besi habim dari bangunan dikemanakan.
“Kalau persoalan tanah saya tidak tahu riwayatnya meskipun harus saya pertahankan apa bukti saya untuk mempertahankannya, namun tentang matrial bangunan KUD itu harus ada yang bertanggung jawab, karena saya masih menjadi Ketua KUD Tani Jaya sampai saat ini,” pungkasnya. (Hasrul)