BERITA BEKASI – Polsek Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diminta menindaklanjuti laporan polisi LP/B/713/XII/2024/SPKT/Polsek Bks Selatan yang dilaporkan pada Kamis 19 Desember 2024 lalu.
Laporan itu, terkait pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang digunakan oknum kontraktor di Kota Bekasi untuk mendapatkan uang.
“Jadi ketika di cek SPK-nya ternyata palsu, karena pekerjaan yang tertera di SPK itu, tidak ada penganggarannya di Dispora Kota Bekasi,” terang sumber Mustari kepada Matafakta.com, Jumat (17/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, lanjut Mustari, di SPK tersebut, tertera nama dan tandatangan yang mirip dengan tandatangan mantan Kepala Dinas (Kadis) Dispora Kota Bekasi sebelumnya AZ yang sudah melaporkannya ke Polsek Bekasi Selatan.
“Ya, kita minta Polsek Bekasi Selatan segera menanggapi laporan AZ pada Kamis 19 Desember 2024 lalu. Sebab, oknum kontraktor yang memalsukan SPK itu, sudah banyak memakan korban,” tandas Mustari.
Sementara itu, informasi yang didapat, bahwa oknum kontraktor terduga pemalsu SPK proyek Dispora Kota Bekasi tersebut juga tengah dilaporkan salah satu korban pengusaha perempuan berinisial RL di Polres Metro Bekasi Kota.
“Uang saya kena Rp70 juta lebih ada juga kawan yang lain kena sekitar segitu juga Rp70 jutaan. Laporan saya di Polres jalan tinggal pemeriksaan saksi bukti transfer sudah saya serahkan,” pungkas RL. (Aji)