BERITA BEKASI – Maraknya lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemerintah diwilayah Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, harus menjadi perhatian serius.
Salah satunya datang dari Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH yang mengaku prihatin mendengar kabar tersebut.
“Luar biasa! Apa iya Pemerintah wilayah ngak tahu seperti Desa ada lahan fasos-fasum milik Pemerintah bebas disewa-sewakan oknum secara ilegal,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Senin (30/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, Jhonson, fasosfasum milik Pemerintah tidak boleh diperjual belikan atau disewakan oleh individu atau kelompok tanpa izin. Fasos-fasum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Menggunakan fasum untuk tujuan komersil tanpa izin Pemerintah dapat melanggar hukum Pasal 69 UU Nomor: 26 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran rencana tata ruang,” jelasnya.
Fasos fasum, lanjut Jhonson, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola lebih lanjut, bukan malah menjadi ladang bisnis bagi para oknum dengan cara yang ilegal untuk memperkaya diri.
“Perbub Nomor 34 Tahun 2014 pada Pasal 2 sudah jelas bahwa setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan tanah fasos-fasum wajib melakukan permohonan sewa menyewa melalui Bupati atau Badan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi, (FKMPB), Eko Setiawan, mengupas permasalahan asset-aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
“Setelah kasus Pasar Baru Bekasi yang diberita acara pun tertera milik seseorang yang tak jelas, tetapi tidak dijadikan pembelajaran bagi Pemkab Bekasi,” terang Eko, Senin (30/12/2024) kemarin.
Aslinya, kata Eko, Kabupaten Bekasi kaya akan aset pertanahan namun sayangnya memang tidak terurus secara baik, sehingga banyak lahan fasos-fasum yang hilang diwilayah Kota Bekasi.
“Kali ini kita akan mengupas kembali akibat keteledoran Dinas Tata Ruang dan Permukiman atau Dinas Tarkim, karena banyak sekali lahan fasos-fasum yang tidak terdata dan menjadi bancakan oknum yang tidak jelas,” imbuhnya.
Seperti lahan fasos-fasum yang ada diwilayah Perumahan Griya Asri 2, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, adanya penyewaan lahan oleh oknum mulai Gerbang depan Blok I Tikungan dan kolam renang Sio Water.
“Kalau mau didata banyak itu lahan fasos-fasum milik Pemkab Bekasi yang menjadi usaha komersil bagi para oknum. Coba kalau uang sewanya masuk PAD, bukan ke kantong oknum kan lumayan,” sindir Eko.
Disisi lain, lanjut Eko, Pemkab Bekasi selalu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna pembangunan Kabupaten Bekasi dari berbagai sektor yang dinilai memiliki potensi untuk menghasilkan PAD, tapi nyatanya banyak sektor yang diabaikan.
“Salah satunya ya itu soal lahan fasos-fasum yang jadi ajang bisnis para oknum untuk meraih keuntungan pribadi. Coba kalau dikelola dengan baik pastinya bisa untuk PAD ketimbang kekantong oknum,” ulasnya.
Padahal, sambung Eko, jika Pemkab Bekasi peduli dengan fasos-fasumnya ada dua keuntungan yakni, pertama fasos-fasum terurus dan terdata dengan baik dan kedua bisa menghasilkan PAD untuk pembangunan Kabupaten Bekasi.
“Lalu apa kerja Dinas Tarkim banyaknya lahan fasos-fasum yang terlantar dan menjadi ajang lahan pungli? Atau jangan-jangan sengaja diaminkan misalnya ada main mata antara pejabatnya dengan para oknum tersebut?,” pungkas Eko. (Hasrul)