BERITA JAKARTA – Belum genap 1 bulan setelah LQ Indonesia Law Firm menerima kuasa dari Arifin Suwandi (AS) untuk menangani klaim asuransi terhadap Allianz akhirnya disetujui dan sudah dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2024, Jumat (20/3/2024).
Sebelumnya, AS membeli dan menandatangani produk polis asuransi Travel Pro dari PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia untuk melindungi perjalanannya ke luar negeri.
Dalam perjalanannya ke luar negeri, AS didiagnosa mengalami gangguan sesak nafas (Pneumonia), sehingga menjalani rawat inap. Sementara istrinya, terkena penyakit dan diharuskan rawat jalan sampai sembuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah sampai ke Indonesia, AS mengajukan klaim atas polis asuransi yang dimilikinya berdasarkan pernyataan yang diberikan dokter kepada AS.
Namun sayangnya, klaim tersebut ditolak oleh pihak Allianz sebanyak 2 kali dan hal itu membuat AS datang ke LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan kuasa.
Endro Sanyoto selaku salah satu Kuasa Hukum dari AS menyatakan, pihaknya sudah datang dan minta pihak Allianz untuk mempertimbangkan pengajuan klaim yang dilakukan AS.
Endro dari LQ Indonesia Law Firm sudah memberikan peringatan hukum sebanyak 2 kali melalui somasi agar pihak Allianz bisa profesional demi mempertahankan kredibilitasnya.
Kami mengapresiasi PT. Asuransi Allianz yang sudah melakukan kewajibannya dalam memenuhi klaim terhadap nasabahnya secara profesional.
“Semoga dengan hal ini, PT Allianz kedepannya bisa lebih maju dan sukses dengan tetap menjujung tinggi keadilan dalam pelayanan terhadarp setiap nasabahnya,”pungkasnya.
Tentang LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus.
Hotline LQ Indonesia Law Firm Lebak Bulus 0811-1023-489, yang beralamat Jalan Raya Pasar Jumat No. 38 C,D,E RT 009/RW 07, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan 12310. (Sofyan)