BERITA JAKARTA – Achmad Tamrin tersangka pelaku korupsi pengadaan cold chain dan solar cell (kulkas pendingin ikan) sebesar Rp547 juta pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, dalam waktu dekat segera diadili di Pengadian Tipikor Ternate.
Dalam perkara korupsi ini, Achmad Tamrin berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Kesehatan pada tahun 2015.
Sementara, terpidana Hardianto Ambarak alias Anta dan terpidana Muhammad Adriansyah alias Dede Bin Muhammad sudah inkrah dan menjalani putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate pada 30 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian akan diadilinya Tamrin kemeja hijau, setelah Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu merampungkan berkas perkara dan dinyatakan sudah lengkap persyaratan formil maupun materiil surat dakwaan (P21).
Kasie Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin mengatakan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: 393/PW33/5/2021 tanggal 29 November 2021, kerugian keuangan Negara atas perkara korupsi pengadaan cold chain dan solar cell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp547.750.000.
“Selanjutnya ketiga tersangka kami pindahkan dari Rumah Tahanan Kelas IIA Palu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate,” ujar Nazamuddin.
Pemindahan tersangka Achmad Tamrin, dilaksanakan Senin 16 Desember 2024 dengan menggunakan transportasi udara dengan rute penerbangan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri (Palu) menuju Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) dan selanjutnya terbang ke Bandara Sultan Babullah (Ternate).
“Bahwa pemindahan tersangka tersebut, juga dikawal Petugas Rutan Kelas IIA Palu dan Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah,” terangnya.
Nazanuddin menambahkan, setelah pesawat udara sampai di Bandara Sultan Babullah Ternate, kemudian penyidik Kejari Pulau Taliabu dibantu pengamanan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membawa tersangka ke Lapas Kelas IIA Ternate.
“Tersangka Achmad Tamrin dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Palu dikarenakan yang bersangkutan juga menjadi terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan sewaktu menjabat selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Banggai Kepulauan,” pungkasnya. (Sofyan)