BERITA JAKARTA – Hakim non-aktif Heru Hanindyo sekaligus terduga kasus gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, bakal berhadapan dengan rekan sejawatnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun kali ini, posisi Heru bukan sebagai juru pengadil, melainkan dirinya akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Sebab Heru pernah berdinas sebagai Hakim karir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2023. Heru Hanindyo tidak sendirian di kursi panas itu, dia akan ditemani ada dua rekan seprofesinya yakni, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Pasalnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pidana yaitu:
Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 12 B ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)