Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Adili Rekan Seprofesinya

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hakim non-aktif Heru Hanindyo (Tengah)

Foto: Hakim non-aktif Heru Hanindyo (Tengah)

BERITA JAKARTA – Hakim non-aktif Heru Hanindyo sekaligus terduga kasus gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, bakal berhadapan dengan rekan sejawatnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun kali ini, posisi Heru bukan sebagai juru pengadil, melainkan dirinya akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Sebab Heru pernah berdinas sebagai Hakim karir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2023. Heru Hanindyo tidak sendirian di kursi panas itu, dia akan ditemani ada dua rekan seprofesinya yakni, Erintuah Damanik dan Mangapul.

Pasalnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pidana yaitu:

Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 12 B ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan

Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan
Mantan Finalis Putri Indonesia Polisikan Rekan Bisnisnya
Penyidik Pidsus Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DAK 2022
Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 23:29 WIB

Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Adili Rekan Seprofesinya

Senin, 16 Desember 2024 - 13:49 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:51 WIB

Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:40 WIB

Mantan Finalis Putri Indonesia Polisikan Rekan Bisnisnya

Senin, 9 Desember 2024 - 13:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DAK 2022

Berita Terbaru

Foto: Heru Purwoko (Aktivis Front Majukan Daerah)

Berita Utama

FMD: Stop Penggunaan Atribut Islam Bagi Para Pelanggar Hukum

Selasa, 17 Des 2024 - 00:00 WIB