Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Soal jabatan Kepala Desa (Kades) Serang, Cikarang Selatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sengaja melawan putusan Pengadilan atau pura-pura lupa?

Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.

“Jelas sekali hasil PTUN Bandung dan perintah Gubernur Jabar bahwa Bupati Bekasi harus mengganti Kades Serang, tapi hingga saat ini hal tersebut tidak dilakukan,” tegas Eko, Senin (2/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu, kata Eko, bernomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Joncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT-TUN) Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT namun tidak dilaksanakan Pemkab Bekasi.

Baca Juga :  PPS Desa Waringinjaya Optimis Pelaksanaan Pilkada Berjalan Kondusif   

“Apakah Pemkab Bekasi mau buat Negara sendiri dan sudah tidak mengakui NKRI?, karena sering kali tak mengindahkan aturan dan peraturan terkait regulasi,” sindirnya.

Untuk itu, lanjut Eko, dalam waktu dekat dirinya akan menyambangi Ombudsman RI, terkait tidak taatnya Pemkab Bekasi terhadap putusan hukum yang sudah inkracht.

“Ini jelas mald administrasi yang tidak bisa dibiarkan yang tidak memberikan kepastian hukum terlebih lagi berkaitan dengan pengelolaan uang negara,” ujarnya.

Dengan fakta ini, tambah Eko, mulai Camat, DPMD, Biro Hukum dan Pj Bupati Bekasi merasa kebal hukum yang mengatur bukan berdasarkan aturan melainkan kekuasaan.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

“Pemerintah ini berjalan sesuai aturan dan hukum, bukan sesukanya karena berdasarkan kekuasaan. Ingat, Kabupaten Bekasi bukan hanya milik pejabat,” ucapnya.

Untuk itu, tambah Eko, FKMPB meminta segera laksanakan PAW terhadap Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan sesuai putusan PTUN yang sudah inkracht.

“Pilkada sudah selesai. Artinya pergerakan kami sebagai masyarakat sudah tak lagi ada kendala untuk melaporkan ke Ombudsman RI dan Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Kemenangan Paslon 01 Kemenangan Masyarakat Kota Bekasi  
Pilkada Kota Bekasi, Surat Suara di TPS Tak Sesuai Jumlah DPT
Heri Koswara & Sholihin Menang Telak di 5 TPS RW 07 Kelurahan Perwira
Besok ke TPS, KPU Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:53 WIB

Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi

Jumat, 29 November 2024 - 18:04 WIB

Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Jumat, 29 November 2024 - 15:35 WIB

FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan

Berita Terbaru

Foto: SDN Sumber Jaya 04, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Des 2024 - 12:55 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Senin, 2 Des 2024 - 07:23 WIB

Foto: Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia

Seputar Bekasi

Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi

Minggu, 1 Des 2024 - 16:53 WIB