BERITA BEKASI – Surat suara yang diterima dibeberapa TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) +2,5 persen di TPS tersebut.
Beredar Informasi diduga Komisioner KPU Kota Bekasi memerintahkan PPK kepada PPS lalu ke KPPS untuk melakukan manipulasi data surat suara.
Surat suara yang diterima harus disamakan dengan jumlah DPT +2,5 persen yang ditulis pada C Hasil atau biasa kita sebut C Plano dengan alasan agar tidak merah ketika mengisi atau mengupload hasil di Aplikasi Sirekap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusril Nager selaku aktivis pemerhati demokrasi mempertanyakan perintah tersebut apakah benar dan sesuai aturan atau mekanisme yang berlaku.
Jika kita lihat pada PKPU Nomor: 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada 2024 pada Pasal 33 ayat (3) dijelaskan:
“KPPS melakukan pemungutan serta perhitungan dan mencatat jumlah surat suara baik yang terpakai, tidak terpakai serta yang rusak pada Formulir C-Hasil,” terang Yusril, Rabu (27/11/2024).
Maka, jika KPPS diduga diperintahkan oleh KPU melalui PPK dan PPS untuk melakukan rekayasa agar surat suara yang diterima itu sesuai dengan DPT +2,5 persen pada TPS tersebut, itu bisa menjadi suatu bentuk pelanggaran.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 505 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengganti, memalsukan, atau menghilangkan dokumen Pemilu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” jelasnya.
”Memanipulasi dokumen seperti formulir C hasil adalah bagian dari tindakan pidana ini,” tambah Yusril.
Kategori pelanggaran dan penanganannya bisa berupa pelanggaran Administratif jika manipulasi dilakukan oleh penyelenggara Pemilu tanpa memengaruhi hasil Pemilu secara signifikan. Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran Administratif.
“Sanksinya, berupa teguran, pemberhentian atau penggantian penyelenggara yang bersangkutan oleh DKPP,” ujarnya.
Kedua, pelanggaran Pidana Pemilu jika manipulasi dilakukan dengan sengaja untuk mengubah hasil Pemilu, maka ini masuk kategori Pidana Pemilu yang akan diproses oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Ketiga, pelanggaran Etik jika penyelenggara Pemilu terlibat, DKPP dapat memberikan sanksi etik, mulai dari teguran keras hingga pemberhentian tetap.
Untuk itu, Yusril meminta agar setiap hasil yang ada atau kejadian khusus yang ada itu harus dimasukan ke formulir kejadian khusus dan tidak ada yang direkayasa di C-Hasil.
“Karena bagaimanapun yang menjadi acuan itu C-Hasil, Jika hal seperti itu direkayasa maka dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kota Bekasi,” imbuhnya.
Kenapa, tambah Yusril, bisa lebih takut aplikasi Sirekap hasilnya merah ketimbang tidak takut C-Hasil dirubah? KPU Kota Bekasi jangan sampai salah mencerna edaran KPU RI tentang Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS.
“KPU Kota Bekasi harus mengakui bahwa kurangnya pengawasan terkait proses pemasukkan surat suara kedalam kotak suara saat di gudang logistik hingga akhirnya banyak TPS yang menerima surat suara lebih ataupun kurang dari jumlah DPT,” pungkasnya. (Dhendi)