Pilkada Kota Bekasi, Surat Suara di TPS Tak Sesuai Jumlah DPT

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yusril Nager

Foto: Yusril Nager

BERITA BEKASI – Surat suara yang diterima dibeberapa TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) +2,5 persen di TPS tersebut.

Beredar Informasi diduga Komisioner KPU Kota Bekasi memerintahkan PPK kepada PPS lalu ke KPPS untuk melakukan manipulasi data surat suara.

Surat suara yang diterima harus disamakan dengan jumlah DPT +2,5 persen yang ditulis pada C Hasil atau biasa kita sebut C Plano dengan alasan agar tidak merah ketika mengisi atau mengupload hasil di Aplikasi Sirekap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril Nager selaku aktivis pemerhati demokrasi mempertanyakan perintah tersebut apakah benar dan sesuai aturan atau mekanisme yang berlaku.

Jika kita lihat pada PKPU Nomor: 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada 2024 pada Pasal 33 ayat (3) dijelaskan:

“KPPS melakukan pemungutan serta perhitungan dan mencatat jumlah surat suara baik yang terpakai, tidak terpakai serta yang rusak pada Formulir C-Hasil,” terang Yusril, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga :  Heri Koswara & Sholihin Menang Telak di 5 TPS RW 07 Kelurahan Perwira

Maka, jika KPPS diduga diperintahkan oleh KPU melalui PPK dan PPS untuk melakukan rekayasa agar surat suara yang diterima itu sesuai dengan DPT +2,5 persen pada TPS tersebut, itu bisa menjadi suatu bentuk pelanggaran.

“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 505 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengganti, memalsukan, atau menghilangkan dokumen Pemilu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” jelasnya.

”Memanipulasi dokumen seperti formulir C hasil adalah bagian dari tindakan pidana ini,” tambah Yusril.

Kategori pelanggaran dan penanganannya bisa berupa pelanggaran Administratif jika manipulasi dilakukan oleh penyelenggara Pemilu tanpa memengaruhi hasil Pemilu secara signifikan. Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran Administratif.

“Sanksinya, berupa teguran, pemberhentian atau penggantian penyelenggara yang bersangkutan oleh DKPP,” ujarnya.

Kedua, pelanggaran Pidana Pemilu jika manipulasi dilakukan dengan sengaja untuk mengubah hasil Pemilu, maka ini masuk kategori Pidana Pemilu yang akan diproses oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

“Ketiga, pelanggaran Etik jika penyelenggara Pemilu terlibat, DKPP dapat memberikan sanksi etik, mulai dari teguran keras hingga pemberhentian tetap.

Untuk itu, Yusril meminta agar setiap hasil yang ada atau kejadian khusus yang ada itu harus dimasukan ke formulir kejadian khusus dan tidak ada yang direkayasa di C-Hasil.

“Karena bagaimanapun yang menjadi acuan itu C-Hasil, Jika hal seperti itu direkayasa maka dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kota Bekasi,” imbuhnya.

Kenapa, tambah Yusril, bisa lebih takut aplikasi Sirekap hasilnya merah ketimbang tidak takut C-Hasil dirubah? KPU Kota Bekasi jangan sampai salah mencerna edaran KPU RI tentang Penjelasan Pencatatan Surat Suara di TPS.

“KPU Kota Bekasi harus mengakui bahwa kurangnya pengawasan terkait proses pemasukkan surat suara kedalam kotak suara saat di gudang logistik hingga akhirnya banyak TPS yang menerima surat suara lebih ataupun kurang dari jumlah DPT,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Heri Koswara & Sholihin Menang Telak di 5 TPS RW 07 Kelurahan Perwira
PPS Desa Waringinjaya Optimis Pelaksanaan Pilkada Berjalan Kondusif   
LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 09:09 WIB

Pilkada Kota Bekasi, Surat Suara di TPS Tak Sesuai Jumlah DPT

Kamis, 28 November 2024 - 08:27 WIB

Heri Koswara & Sholihin Menang Telak di 5 TPS RW 07 Kelurahan Perwira

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Berita Terbaru

Foto: Yusril Nager

Seputar Bekasi

Pilkada Kota Bekasi, Surat Suara di TPS Tak Sesuai Jumlah DPT

Kamis, 28 Nov 2024 - 09:09 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Makin Curiga Oknum Petinggi Kejagung Take Down Pemberitaan

Kamis, 28 Nov 2024 - 08:46 WIB

Ketua RW 07, Perwira, Bekasi Utara, Yunus Efendi

Seputar Bekasi

Heri Koswara & Sholihin Menang Telak di 5 TPS RW 07 Kelurahan Perwira

Kamis, 28 Nov 2024 - 08:27 WIB