Oknum Kejagung Tunjuk PPK Tanpa Bersertifikasi Rawan Kolusi

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sunarso (Kepala Subbagian Akutansi dan Pelaporan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI)

Foto: Sunarso (Kepala Subbagian Akutansi dan Pelaporan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI)

BERITA JAKARTA – Penetapan Sunarso Kepala Subbagian Akutansi dan Pelaporan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, sebagai PPK, terkait pengadaan Alat Peralatan Keamanan dan Investigasi Digital untuk Pengamanan dan Analisis Forensik sebesar Rp199,6 miliar diragukan kompetensinya.

Pasalnya, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib dituntut memiliki keahlian, kemampuan serta pengetahuan mengenai peralatan telekomunikasi yang akan ditenderkannya.

Sebab, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 16 tahun 2018, tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 88 huruf b menyebutkan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPK yang dijabat ASN, TNI atau Polri wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP”.

Akan tetapi yang terjadi penunjukan Jaksa Sunarso oleh petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan dengan metode “hitung kancing baju” alias asal tunjuk.

Sebab, apabila disandingkan tupoksi Kasubag Keuangan Badiklat Kejaksaan RI dengan tupoksi PPK soal Peralatan Keamanan dan Investigasi Digital untuk Pengamanan dan Analisis Forensik, sangat tidak rasional.

Baca Juga :  Pengamat Nilai Ada Keanehan LHKPN Kasubag Akutansi Badiklat Kejaksaan RI

Tupoksi Kepala Subbagian Keuangan (Kasubag Keuangan) Badiklat Kejaksaan RI adalah merencanakan, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Subbagian Keuangan.

Sedangkan tupoksi PPK dalam konteks tender di Badiklat Kejaksaan RI diantaranya, mengetahui secara terperinci mengenai peralatan yang akan digunakan, termasuk spesifikasi barang, fungsi peralatan dan wajib bersertifikat kompetensi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho membenarkan jika seorang PKK yang berasal dari ASN, TNI atau Polri harus memenuhi klasifikasi yang tertuang dalam Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 soal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Benar. Dasarnya Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 Pasal 88 huruf b. PPK yang berasal dari ASN, TNI atau Polri wajib memiliki sertifikat kompetensi,” tegas Kurniawan Adi Nugroho kepada Matafakta.com, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga :  Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Kecurigaan inilah yang membuat publik menerka “ada sesuatu” dibalik penetapan Jaksa Sunarso sebagai PPK tender ratusan miliar tersebut.

Padahal, Kepala Bagian Tata Usaha Badiklat Kejaksaan RI, Mochamad Judhy Ismono mengatakan, dirinya juga tidak bisa mengoperasikan alat keamanan dan investigasi digital canggih tersebut.

“Saya sendiri tidak mengerti cara menggunakannya,” aku Judhy pada Selasa 12 November 2024 lalu.

Tak hanya soal penunjukan PPK yang cenderung menerapkan asal bapak senang atau ABS oleh pihak petinggi Kejagung.

Namun, profil perusahaan pemenang tender proyek ratusan miliar itu yakni PT. Permata Sigma Perkasa (PSP) konon sangat diragukan sebagai pemasok alat telekomunukasi.

Selain berkantor di lantai 7 Apartemen Belleza Permata Hijau, Jakarta Selatan, korporasi itu juga terkesan tertutup ketika dikonfirmasi pada 6 November 2024 lalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Hendra Kargito Diminta Pertanggung jawaban Oleh LQ Indonesia Law Firm
Publik Makin Curiga Oknum Petinggi Kejagung Take Down Pemberitaan
Pengamat Nilai Ada Keanehan LHKPN Kasubag Akutansi Badiklat Kejaksaan RI
LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center
Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap
LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024
JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif
Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 16:55 WIB

Oknum Kejagung Tunjuk PPK Tanpa Bersertifikasi Rawan Kolusi

Kamis, 28 November 2024 - 09:23 WIB

Hendra Kargito Diminta Pertanggung jawaban Oleh LQ Indonesia Law Firm

Kamis, 28 November 2024 - 08:46 WIB

Publik Makin Curiga Oknum Petinggi Kejagung Take Down Pemberitaan

Rabu, 27 November 2024 - 09:51 WIB

Pengamat Nilai Ada Keanehan LHKPN Kasubag Akutansi Badiklat Kejaksaan RI

Rabu, 27 November 2024 - 06:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Berita Terbaru

Foto: Bunda Nyimas Sakuntala Dewi

Seputar Bekasi

Kemenangan Paslon 01 Kemenangan Masyarakat Kota Bekasi  

Kamis, 28 Nov 2024 - 17:09 WIB

Foto: Sunarso (Kepala Subbagian Akutansi dan Pelaporan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI)

Berita Utama

Oknum Kejagung Tunjuk PPK Tanpa Bersertifikasi Rawan Kolusi

Kamis, 28 Nov 2024 - 16:55 WIB

Foto: Yusril Nager

Seputar Bekasi

Pilkada Kota Bekasi, Surat Suara di TPS Tak Sesuai Jumlah DPT

Kamis, 28 Nov 2024 - 09:09 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Makin Curiga Oknum Petinggi Kejagung Take Down Pemberitaan

Kamis, 28 Nov 2024 - 08:46 WIB