Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

BERITA LAMPUNG – Lanjutan upaya kriminalisasi kakek lansia berumur 72 tahun di Lampung Tengah, sudah memasuki persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Pada agenda persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menuntut terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Advokat Alvin Lim, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, dalam fakta persidangan JPU, tidak pernah menghadirkan saksi atau bukti yang menerangkan sumber pembelian Genset tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditambah lagi pengakuan para pemilik lainnya bahwa mereka tidak pernah urunan atau patungan untuk membeli Genset tersebut,” ujar Alvin kepada awak media, Rabu (27/11/2024).

Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH juga menambahkan, bahwa dipersidanganlah baru diketahui Ahli yang digunakan Polres Lampung Tengah sebagai salah satu faktor pendukung naiknya perkara ini.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

“Pabrik Tri Karya Manunggal itu, bukan Perseroan Terbatas atau PT melainkan Persekutuan Perdata,” jelasnya.

Advokat Tua Parningotan Ambarita, SH juga menerangkan bahwa jelas dipersidangan bukti yang tunjukan JPU berupa kartu besar kebutuhan pabrik yang hanya ditulis tangan dan tidak ada tandatangan dari pemilik.

“Siapa saja bisa membuat itu bahkan ditambah lagi fakta terhadap Genset tersebut tidak pernah ada serah terima barang tersebut dari terdakwa ke pabrik Tri Karya Manunggal,” imbuhnya.

“Ini jelas upaya kriminalisasi, sejak kapan di negeri ini ada orang menjual dan memindahkan barang miliknya sendiri bisa dipidana. Apakah Penegakan Hukum di Indonesia sudah mencapai level serendah itu?,” tambah Alvin Lim.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, Advokat Sakti Manurung sekaligus Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menambahkan, pihaknya meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih yang turut menjadi Hakim Ketua teliti dan cermat dalam mengadili perkara.

“Karena menurut kami ini bukan perkara pidana melainkan jelas ini terkesan upaya kriminalisasi, seakan dipaksakan dari semenjak di tingkat Polres Lampung Tengah hingga Kejari Lampung Tengah, bahkan kalau perlu diperiksa selidiki instansi-instansi itu, ada apa sebenarnya,” tutup Sakti. (Ajie)

LQ Indonesia Law Firm

Bagi masyarakat Indonesia dimanapun berada, yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat – 0811-1534-489.

Berita Terkait

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:45 WIB

Bekasi United Putri

Olahraga

Bekasi United Putri Kalah Tipis Dari Persib Bandung Putri

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:33 WIB