BERITA LAMPUNG – Lanjutan upaya kriminalisasi kakek lansia berumur 72 tahun di Lampung Tengah, sudah memasuki persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Pada agenda persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menuntut terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Advokat Alvin Lim, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, dalam fakta persidangan JPU, tidak pernah menghadirkan saksi atau bukti yang menerangkan sumber pembelian Genset tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditambah lagi pengakuan para pemilik lainnya bahwa mereka tidak pernah urunan atau patungan untuk membeli Genset tersebut,” ujar Alvin kepada awak media, Rabu (27/11/2024).
Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH juga menambahkan, bahwa dipersidanganlah baru diketahui Ahli yang digunakan Polres Lampung Tengah sebagai salah satu faktor pendukung naiknya perkara ini.
“Pabrik Tri Karya Manunggal itu, bukan Perseroan Terbatas atau PT melainkan Persekutuan Perdata,” jelasnya.
Advokat Tua Parningotan Ambarita, SH juga menerangkan bahwa jelas dipersidangan bukti yang tunjukan JPU berupa kartu besar kebutuhan pabrik yang hanya ditulis tangan dan tidak ada tandatangan dari pemilik.
“Siapa saja bisa membuat itu bahkan ditambah lagi fakta terhadap Genset tersebut tidak pernah ada serah terima barang tersebut dari terdakwa ke pabrik Tri Karya Manunggal,” imbuhnya.
“Ini jelas upaya kriminalisasi, sejak kapan di negeri ini ada orang menjual dan memindahkan barang miliknya sendiri bisa dipidana. Apakah Penegakan Hukum di Indonesia sudah mencapai level serendah itu?,” tambah Alvin Lim.
Sementara itu, Advokat Sakti Manurung sekaligus Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menambahkan, pihaknya meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih yang turut menjadi Hakim Ketua teliti dan cermat dalam mengadili perkara.
“Karena menurut kami ini bukan perkara pidana melainkan jelas ini terkesan upaya kriminalisasi, seakan dipaksakan dari semenjak di tingkat Polres Lampung Tengah hingga Kejari Lampung Tengah, bahkan kalau perlu diperiksa selidiki instansi-instansi itu, ada apa sebenarnya,” tutup Sakti. (Ajie)
LQ Indonesia Law Firm
Bagi masyarakat Indonesia dimanapun berada, yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat – 0811-1534-489.