BERITA BANDUNG – Penegakan hukum di Indonesia juga bagian dari melaksankan suatu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilakukan oleh para pelaksana Penegak Hukum Pidana.
Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti putusan Pengadilan Bandung bernomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, terkait perkara DNA Pro yang tidak dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
“Tindakan tidak mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap jelas sebagai penghinaan terhadap keadilan itu sendiri, karena tidak memberikan kepastian hukum bagi para korban DNA Pro,” kata Indra, Senin (25/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Indra, tugas dari pelaksana putusan Hakim ataupun Pengadilan ditugaskan kepada Jaksa sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Lebih lanjutnya hal ini juga diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor: 48 tahun 2009, tetang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan penjelasan mengenai Jaksa sebagai pihak pelaksana suatu putusan Hakim tindak pidana,” ulasnya.
Hal ini, lanjut Indra, bukan hanya penghinaan terhadap keadilan tapi juga penghinaan terhadap Pengadilan ‘contempt of court’, sikap, ucapan atau tingkah laku yang dapat merendahkan martabat, kehormatan, dan kewibawaan lembaga Peradilan.
“Apalagi dalam putusan tersebut tidak ada Banding maupun Kasasi. Artinya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejari Kota Bandung untuk tidak melaksanakan putusan Pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menyatakan aset DNA Pro dilelang termasuk hasil uang tunai sitaan melalui Asosiasi untuk dikembalikan kepada para korban DNA Pro.
Putusan PN Bandung itu, bernomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama 1 tahun 11 bulan yang selama ini sangat diharapkan para korban DNA Pro atas kerugian mereka.
Namun, Kejari Kota Bandung masih bersikeras untuk menahan uang tunai yang disita tersebut dengan alasan tidak mau dua kali kerja dan takut digugat oleh pihak-pihak lain dalam pelaksaan putusan Pengadilan tersebut.
Sementara, terpidana kasus DNA Pro sudah bebas dan beberapa terpidana juga sudah mendapatkan bebas bersyarat, namun hak-hak korban investasi bodong DNA PRO, masih ditahan Kejari Kota Bandung. (Sofyan)