BERITA BEKASI – Siapa yang telah memberikan SK pengangkatan Kepala Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. Ini menarik..!
Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menyikapi putusan hukum Kepala Desa Serang terpilih, Irwan Handoko.
“Putusan itu bernomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Joncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT-TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT yang tidak dilaksanakan,” kata Eko, Kamis (21/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poinnya, kata Eko, sangat jelas bunyinya membatalkan surat keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD 2018, tentang pengangkatan, Irwan Handoko.
Bahkan, lanjut Eko, Dirjen Bina Pemeritahan Desa atau BPD Kemendagri melalui surat jawabannya Nomor: 141/5434/BPD pada 17 Oktober 2022 sudah mengingatkan.
“Bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegas Eko.
Hal itu, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.
“UU Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan, Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap alasi inkracht,” ulas Eko.
Namun faktanya, Irwan Handoko sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan bahkan perpanjangan 2 kali jabatan.
“Ini luar biasa. Pemerintah Kabupaten Bekasi melawan putusan Pengadilan yang sudah inkracht sekalipun Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri sudah mengingatkan,” tutur Eko.
Fakta itu, lanjut Eko yang menjadi menarik siapa yang bertanggung jawab atas Keuangan dan kerugian Negara akibat Kepala Desa yang tidak memiliki status hukum alias ilegal.
“Secara hukum Serang tidak memiliki Kepala Desa, tapi anggaran Desa bisa cair dan bisa dikelola. Siapa yang bertanggung jawab atas LPJ Desa Serang?,” tanya Eko.
Masih kata Eko, Dana Desa adalah uang Negara yang notabene uang rakyat yang dipercayakan untuk dikelola Pemerintah dengan baik tentu taat hukum dan taat aturan.
“Ini putusan Pengadilan dikangkangi, termasuk UU Nomor: 30 Tahun 2014, Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan. Kita sudah siapkan laporannya,” pungkas Eko. (Hasrul)