FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Siapa yang telah memberikan SK pengangkatan Kepala Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. Ini menarik..!

Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan menyikapi putusan hukum Kepala Desa Serang terpilih, Irwan Handoko.

“Putusan itu bernomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Joncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT-TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT yang tidak dilaksanakan,” kata Eko, Kamis (21/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poinnya, kata Eko, sangat jelas bunyinya membatalkan surat keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD 2018, tentang pengangkatan, Irwan Handoko.

Bahkan, lanjut Eko, Dirjen Bina Pemeritahan Desa atau BPD Kemendagri melalui surat jawabannya Nomor: 141/5434/BPD pada 17 Oktober 2022 sudah mengingatkan.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegas Eko.

Hal itu, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.

“UU Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan, Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap  alasi inkracht,” ulas Eko.

Namun faktanya, Irwan Handoko sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan bahkan perpanjangan 2 kali jabatan.

“Ini luar biasa. Pemerintah Kabupaten Bekasi melawan putusan Pengadilan yang sudah inkracht sekalipun Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri sudah mengingatkan,” tutur Eko.

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

Fakta itu, lanjut Eko yang menjadi menarik siapa yang bertanggung jawab atas Keuangan dan kerugian Negara akibat Kepala Desa yang tidak memiliki status hukum alias ilegal.

“Secara hukum Serang tidak memiliki Kepala Desa, tapi anggaran Desa bisa cair dan bisa dikelola. Siapa yang bertanggung jawab atas LPJ Desa Serang?,” tanya Eko.

Masih kata Eko, Dana Desa adalah uang Negara yang notabene uang rakyat yang dipercayakan untuk dikelola Pemerintah dengan baik tentu taat hukum dan taat aturan.

“Ini putusan Pengadilan dikangkangi, termasuk UU Nomor: 30 Tahun 2014, Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan. Kita sudah siapkan laporannya,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Kamis, 21 Nov 2024 - 09:55 WIB

Pemkab Bekasi

Seputar Bekasi

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 Nov 2024 - 11:55 WIB