BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Solidaritas Transfaransi Intelektual Pemerhati (Sniper) Indonesia, Gunawan, mengapresiasi masyarakat Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, kata Gunawan, masyarakat Sertajaya berhasil menggagalkan Rencana Pembangunan Tempat Pemakaman Komersial “Eternity Memorial Park” yang berlokasi di Kampung Pagadungan oleh Pengembang PT. Cahaya Abadi Mutiara Pesona.
“Luar biasa perjuangan dan kerja keras masyarakat Sertajaya tidak sia-sia jerih payahnya didengar langsung oleh Pemerintah Pusat,” terang Gunawan kepada Matafakta.com, Senin (18/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kaitan hal tersebut, lanjut Gunawan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 98/-700.32.3TU.01/lX/2024.
“Surat itu tertanggal 4 September 2024, pembatalan perijinan PT. Cahaya Abadi Mutiara Pesona yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yaitu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” jelas Gunawan.
Adapun bunyi, sambung Gunawan, petikan surat keputusan yang ditandatangani oleh Aria Indra Purnama selaku Direktur Pengendali Pemanfaatan Ruang, sebagai berikut:
Bahwa pelaku usaha PT. Cahaya Abadi Mutiara Pesona dengan Nomor KKPR 2405210113171281 jenis KKPR PIKIR 181 tidak memenuhi ketentuan penerbitan KKPR secara otomatis berdasar Pasal 181 PP 5 Tahun 2021:
Lokasi kegiatan dikuasai pelaku usaha lain yang sudah memiliki KKPR, namun KBLI-nya tidak sesuai dengan KBLI sebagaimana akan digunakan oleh PT. Cahaya Abadi Mutiara Pesona.
Surat Perjanjian Sewa belum disertai KKPR dari pelaku usaha lain yang KBLI-nya sesuai dengan rencana kegiatan PT. Cahaya Abadi Mutiara Pesona.
“Atas hal tersebut diatas proses perizinan lanjutan seperti persetujuan lingkungan, PBG, SLF dan lain sebagainya agar tidak dilanjutkan dan pembatalan KKPR di Sistem OSS,” kutif Gunawan dalam surat keputusan tersebut.
Sebab sejak awal, tambah Gunawan, lokasi yang rencana dibangun tersebut memang menuai penolakan masyarakat karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor: 12 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi.
“Maka itu, pihak pengembang harus mematuhi keputusan Pemerintah. Jika pihak pengembang tetap ngotot dan memaksakan kehendaknya untuk tetap melanjutkan rencana pembangunannya berarti sudah siap berhadapan dengan hukum,” pungkas Gunawan. (Hasrul).