BERITA BEKASI – Polisi sudah melakukan penyeggelan tempat pembuangan sampah ilegal. Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, baru sebatas teguran.
Hal itu, dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma yang ikut menyoroti pasca penindakan hukum yang dilakukan Unit Krimsus Polres Metro Bekasi.
“DLH Kabupaten Bekasi lupa dengan fungsinya melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup,” sindir Indra, Sabtu (16/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus lain, sambung Indra juga sama setelah sekian lama gudang limbah tanpa izin beroperasi ketika disikapi masyarakat lagi-lagi baru mau melayangkan teguran.
“Kalau teguran disoal bahasanya selalu SOP lupa dengan fungsi pengawasan dan pemantauanya terhadap lingkungan,” ulasnya.
Padahal, lanjut Indra, mengembangkan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan peringatan pencemaran juga bagian dari fungsi DLH.
“Ini ngak beda dengan persoalan tempat wisata ilegal tanpa izin yang sudah beroperasi bertahun-tahun ketika jadi sorotan baru lagi-lagi baru layangkan teguran,” imbuhnya.
Hal ini, kata Indra, perlu menjadi perhatian serius terkait kinerja beberapa OPD penting yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Termasuk bidang infrasetruktur awal kerja tidak pernah diawasi begitu jadi temuan tinggal potong atau mulangi beres. Terus aja begitu,” ujarnya.
Masih kata Indra, dengan fakta itu dimana letak fungsi pengawasan sehingga keuangan daerah yang bersumber dari APBD terus mengalami potensi kerugian.
“Bukan soal mulangi tapi sudah merugikan karena tidak mendaptkan kualitasnya. Seperti proyek PJU-L temuan BPK diduga Rp2,3 miliar kabarnya baru ngasi Rp500 juta,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Indra, Pemkab Bekasi perlu mengevaluasi secara menyeluruh kinerja para OPD-nya agar Kabupaten Bekasi benar-benar bisa maju dan perkembang.
“Masyarakat sekarang sudah cerdas hentikan praktik jabatan hanya berdasarkan kedekatan dan kelompok tapi berdasarkan kemampuannya kalau Kabupaten Bekasi mau berubah,” pungkasnya. (Hasrul)