Dukung Audit DD, JNW: Di Kabupaten Bekasi Salah Aja Oknum Berani Nantang

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

BERITA BEKASI – Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin, patut diapresiasi dan diacungi jempol dalam pemberantasan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia yang kian menjamur.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang berlangsung di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 7 November 2024, Jaksa Agung mengatakan, bahwa korupsi di Indonesia menjamur mulai dari tingkat Kepala Desa (Kades) hingga tingkat atas.

Kaitan hal tersebut, Jaksa Agung juga menegaskan, Kejaksaan siap membantu mencegah korupsi dan kebocoran anggaran. Bahkan Jaksa Agung mengancam akan menindak para Jaksa yang tidak patuh terhadap arahan terkait pemberantasan kasus tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, kepercayaan public terhadap kinerja Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan ST. Burhanuddin mulai membaik dalam pemberantasan kasus-kasus tindak pidana korupsi.

“Hal itu sudah dilakukan Kejagung sebelum massa Pemerintahan Prabowo Subianto. Terlebih lagi sekarang sesuai dengan visi misi pak Prabowo akan menjadikan hukum sebagai panglima dan tidak ada kompromi dengan para pelaku korupsi yang merugikan Negara,” tegas Indra, Sabtu (9/11/2024).

Selain itu, lanjut Indra, kabar bahwa Kejaksaan siap akan membantu melakukan audit Dana Desa (DD) pun disambut baik yang memang perlu dilakukan, sehingga Dana Desa yang begitu besar yang disalurkan Pemerintah, tidak menjadi bancakan dengan berbagai cara atau modus untuk berusaha menghalalkan itu.

Baca Juga :  FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

“Seperti di Kabupaten Bekasi oknum-oknum pengemplang Dana Desa sudah tidak takut lagi dan dianggap hal biasa kalau disorot media. Bahkan oknum yang diduga terlibat berani menantang media dipersilahkan untuk menulis sepuasnya. Ini luar biasa,” ujarnya.

Indra mencontohkan, seperti yang terjadi di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun 2021 ada tagihan invoice dari CV. Cahaya Hidayah selaku Event Organizer (EO) yang bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi.

“Kerjasama itu, terkait pelaksanaan Seminar atau Workshop bagi para Ketua BPD se-Kabupaten Bekasi yang sudah berjalan selama 3 hari sejak tanggal 15-16-17 Oktober 2021 di Hotel Sanoy Homann di Jalan Asia Afrika No. 112, Bandung, Jawa Barat,” katanya.

Dalam tagihan invoice-nya CV. Cahaya Hidayah tertera biaya Rp5 juta per-Desa dan per-orang yang ikut dalam kegiatan Seminar tersebut. Sementara, jumlah Desa di Kabupaten Bekasi ada 180 Desa dan jika satu BPD mengirim peserta 3 orang sesuai informasi angkanya tentu cukup fantastis.

“Selain itu, Sabtu 19 Oktober 2024, Desa Sumberjaya baru melaksanakan kegiatan Bimtek para Ketua RT dan RW se-Desa Sumberjaya. Padahal Bimtek yang dianggarakan Rp100 juta lebih itu sudah dicairkan 9 bulan lalu pada 6 Januari 2024 setelah menjadi sorotan media,” ungkapnya.

Baca Juga :  JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  

Belum lagi, lanjut Indra, program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang sekarang mangkrak yang diduga sudah menghabiskan anggaran Rp400 juta lebih yang dipihak ketigakan melalui CV. Sukses Miner bukan dengan cara Swakelola dalam penggunaan Dana Desa.

“Prioritas penggunaan Dana Desa ditunjukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa diantaranya, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan,” imbuhnya.

Bahkan, sambung Indra, dalam sosialiasasinya APDESI, Kasie Bidang Intelejen Kejati Sumut, Evan Apturedi, SH, MH menyampaikan bagi Kades menggunakan Dana Desa untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) akan di Tuntut Ganti Rugi (TGR).

“Artinya, jelas bahwa kegiatan Bimtek aja tidak boleh menggunakan Dana Desa apa bedanya dengan Seminar, termasuk soal proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa se-Kabupaten Bekasi yang kini ditangani Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Untuk itu, tambah Indra, pihaknya menyambut baik jika dilakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa, sehingga tidak terjadi kebocoran anggaran yang dinilai dalam penggunaannya, tidak tepat guna dan tepat sasaran yang hanya menjadi lahan bancakan para oknum.

“Audit Dana Desa itu perlu segera dilakukan dan dipertanggungjawabakan agar tidak selalu menjadi bancakan para oknum. Terlebih lagi para oknum di Kabupaten Bekasi malah dengan gagahnya, sudah berani menantang fungsi control,” pungkas Indra. (Tim)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB