Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Eksi Anggreni

Foto: Terdakwa Eksi Anggreni

BERITA JAKARTA – Wajah peradilan Indonesia kembali tercoreng karna ulah para oknum Hakimnya. Pasalnya, oknum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT. Antam Tbk, Eksi Anggreni terdakwa kasus korupsi penjualan emas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan Kota.

Hal tersebut terungkap saat Eksi Anggraeni dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Agung (Kejagung) guna menjadi saksi atas perkara korupsi emas 1,1 ton dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Saat itu, saksi Eksi mengakui bahwa status tahanan Kota ketika Kuasa Hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea mendapatkan giliran bertanya dari Majelis Hakim pimpinan Toni Irfan, setelah pihak Penuntut Umum menyelesaikan sejumlah pertanyaan kepada Eksi.

“Anda telah menjalani hukuman 3 tahun 10 bulan, terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sampai tingkat Kasasi terbukti. Apa benar itu?,” tanya Hotman Paris kepada saksi Eksi.

Saksi Eksi menjawab, “Benar,” akunya.

“Tiga terdakwa yang lain (Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto) juga divonis bersalah sampai tingkat Kasasi?” ujar Hotman.

Eksi menjawab, “iya,”

“Anda juga telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya selama 11 tahun 10 bulan?,” tanya Hotman lagi.

“Benar,” timpal Eksi.

“Dan sekarang  menunggu putusan Kasasi?,” katanya.

“Benar,” aku Eksi.

“Anda sekarang tahanan Kota?” tutur Hotman.

“Benar,” aku Eksi.

Disela-sela persidangan Pengacara Hotman Paris mengatakan bahwa yang memberikan tahanan Kota untuk EksiAnggraeni sebagai pelaku korupsi merupakan kewenangan Hakim.

Baca Juga :  Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

“Tahanan Kota seharusnya kewenangan Hakim. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap Eksi Anggraeni menyatakan tetap segera dalam tahanan. Dan saat ini Eksi menjadi tahanan Kota,” sesalnya.

Hotman menegaskan bahwa tahanan perkara korupsi tidak bisa mengajukan pengalihan tahanan Kota.

“Mana ada perkara korupsi tahanan Kota. Apalagi hukumannya 11 tahun 10 bulan. Sedangkan yang lain (Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto) sudah menjalani hukuman penjara,” ucap dia.

Untuk itu esok hari, Rabu 30 Oktober 2024, Hotman Paris Hutapea akan membuat surat kepada Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Jubir MA Yanto enggan memberi tanggapan saat dikonfirmasi Matafakta.com perihal terdakwa Eksi Anggraeni medapat “keistimewaan” dengan status tahanan Kota. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB