BERITA JAKARTA – Wajah peradilan Indonesia kembali tercoreng karna ulah para oknum Hakimnya. Pasalnya, oknum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT. Antam Tbk, Eksi Anggreni terdakwa kasus korupsi penjualan emas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan Kota.
Hal tersebut terungkap saat Eksi Anggraeni dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Agung (Kejagung) guna menjadi saksi atas perkara korupsi emas 1,1 ton dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Saat itu, saksi Eksi mengakui bahwa status tahanan Kota ketika Kuasa Hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea mendapatkan giliran bertanya dari Majelis Hakim pimpinan Toni Irfan, setelah pihak Penuntut Umum menyelesaikan sejumlah pertanyaan kepada Eksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anda telah menjalani hukuman 3 tahun 10 bulan, terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sampai tingkat Kasasi terbukti. Apa benar itu?,” tanya Hotman Paris kepada saksi Eksi.
Saksi Eksi menjawab, “Benar,” akunya.
“Tiga terdakwa yang lain (Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto) juga divonis bersalah sampai tingkat Kasasi?” ujar Hotman.
Eksi menjawab, “iya,”
“Anda juga telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya selama 11 tahun 10 bulan?,” tanya Hotman lagi.
“Benar,” timpal Eksi.
“Dan sekarang menunggu putusan Kasasi?,” katanya.
“Benar,” aku Eksi.
“Anda sekarang tahanan Kota?” tutur Hotman.
“Benar,” aku Eksi.
Disela-sela persidangan Pengacara Hotman Paris mengatakan bahwa yang memberikan tahanan Kota untuk EksiAnggraeni sebagai pelaku korupsi merupakan kewenangan Hakim.
“Tahanan Kota seharusnya kewenangan Hakim. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap Eksi Anggraeni menyatakan tetap segera dalam tahanan. Dan saat ini Eksi menjadi tahanan Kota,” sesalnya.
Hotman menegaskan bahwa tahanan perkara korupsi tidak bisa mengajukan pengalihan tahanan Kota.
“Mana ada perkara korupsi tahanan Kota. Apalagi hukumannya 11 tahun 10 bulan. Sedangkan yang lain (Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto) sudah menjalani hukuman penjara,” ucap dia.
Untuk itu esok hari, Rabu 30 Oktober 2024, Hotman Paris Hutapea akan membuat surat kepada Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Jubir MA Yanto enggan memberi tanggapan saat dikonfirmasi Matafakta.com perihal terdakwa Eksi Anggraeni medapat “keistimewaan” dengan status tahanan Kota. (Sofyan)