BERITA BEKASI – Pengacara Harris Hutabarat memiliki kekhawatiran tersendiri terkait perkara yang berkaitan dengan kliennya Dewi Triyanawati istri dan ahli waris Lim Siang Huat yang saat ini terduga Roliati tengah menjalani proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kepada Matafakta.com, Haris mengungkapkan rasa kekhawatiran itu muncul ketika ramainya pemberitaan yang menyeret eks Pejabat di MA Zaro Ricard (ZR) dalam kasus suap putusan Kasasi MA terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Dalam kasus tersebut menyeret eks Hakim di MA dan beberapa Hakim di PN Surabaya terkait kasus suap putusan Gregorius Tonald Tannur,” terang Harris, Senin (28/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, kata Harris, muncul salah satu nama Hakim MA yang terseret dalam pusaran kasus Gregorius Ronald Tannur berinisial S (Sutarjo) Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur yang juga menjadi Hakim pada perkara Kasasi di MA atas nama terdakwa Roliati.
“Kami sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pemantauan persidangan kepada Ketua MA, Kejagung, Jampidus, Badan Pengawasan MA dan Ketua Komisi Yudisial untuk keadilan,” ujarnya.
Dikatakan Haris, kasus Roliati berawal dugaan pencurian uang milik Lim Siew Lan yang mana proses penyidikan Polri dan Kejaksaan, Roliati sudah menjalankan masa tahanan.
“Putusan Pengadilan Negeri Batam sudah memvonis Roliati bersalah, tapi keputusan Pengadilan Negeri Batam dirasa janggal. Sebab meski terbukti bersalah Roliati tidak perlu menjalaninya dan tidak ada pengembalian uang yang dicuri yang nilainya milyaran tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Harris, pihaknya berharap putusan Kasasi MA terkait kasus Roliati bisa mendapatkan keadilan.
“Kami berharap, agar proses hukum berjalan dengan adil, tanpa adanya korupsi sesuai arahan pidato perdana Pak Presiden Prabowo Subianto usai dilantik. Masa orang terbukti bersalah mencuri uang miliaran hanya tahanan Kota dan uangnya pun tidak dikembalikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berkas perkara Roliati telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada 09 Oktober 2024 dengan pengiriman berkas pada tanggal 3 Oktober 2024 dari Pengadilan Negeri Batam atau dan di distribusi penunjukan Majelis pada tanggal 21 Oktober 2024 dengan durasi yang sangat cepat yaitu 18 hari.
Kasasi tersebut diajukan atas putusan hukum atau putusan bebas atau tidak terbukti bersalah dari Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dengan registrasi perkara Nomor: 124 Pid/2024/PT/TPG dan Nomor: 151/PID/B/2024/PN.BTM. (Dhendi)