Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengacara Haris Hutabarat

Foto: Pengacara Haris Hutabarat

BERITA BEKASI – Pengacara Harris Hutabarat memiliki kekhawatiran tersendiri terkait perkara yang berkaitan dengan kliennya Dewi Triyanawati istri dan ahli waris Lim Siang Huat yang saat ini terduga Roliati tengah menjalani proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kepada Matafakta.com, Haris mengungkapkan rasa kekhawatiran itu muncul ketika ramainya pemberitaan yang menyeret eks Pejabat di MA Zaro Ricard (ZR) dalam kasus suap putusan Kasasi MA terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Dalam kasus tersebut menyeret eks Hakim di MA dan beberapa Hakim di PN Surabaya terkait kasus suap putusan Gregorius Tonald Tannur,” terang Harris, Senin (28/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, kata Harris, muncul salah satu nama Hakim MA yang terseret dalam pusaran kasus Gregorius Ronald Tannur berinisial S (Sutarjo) Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur yang juga menjadi Hakim pada perkara Kasasi di MA atas nama terdakwa Roliati.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

“Kami sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pemantauan persidangan kepada Ketua MA, Kejagung, Jampidus, Badan Pengawasan MA dan Ketua Komisi Yudisial untuk keadilan,” ujarnya.

Dikatakan Haris, kasus Roliati berawal dugaan pencurian uang milik Lim Siew Lan yang mana proses penyidikan Polri dan Kejaksaan, Roliati sudah menjalankan masa tahanan.

“Putusan Pengadilan Negeri Batam sudah memvonis Roliati bersalah, tapi keputusan Pengadilan Negeri Batam dirasa janggal. Sebab meski terbukti bersalah Roliati tidak perlu menjalaninya dan tidak ada pengembalian uang yang dicuri yang nilainya milyaran tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Harris, pihaknya berharap putusan Kasasi MA terkait kasus Roliati bisa mendapatkan keadilan.

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

“Kami berharap, agar proses hukum berjalan dengan adil, tanpa adanya korupsi sesuai arahan pidato perdana Pak Presiden Prabowo Subianto usai dilantik. Masa orang terbukti bersalah mencuri uang miliaran hanya tahanan Kota dan uangnya pun tidak dikembalikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berkas perkara Roliati telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada 09 Oktober 2024 dengan pengiriman berkas pada tanggal 3 Oktober 2024 dari Pengadilan Negeri Batam atau dan di distribusi penunjukan Majelis pada tanggal 21 Oktober 2024 dengan durasi yang sangat cepat yaitu 18 hari.

Kasasi tersebut diajukan atas putusan hukum atau putusan bebas atau tidak terbukti bersalah dari Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dengan registrasi perkara Nomor: 124 Pid/2024/PT/TPG dan Nomor: 151/PID/B/2024/PN.BTM. (Dhendi)

Berita Terkait

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB