Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

BERITA JAKARTA – Ada apa dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili dan memutus perkara kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Tiba-tiba, Majelis Hakim PN Surabaya menjelma menjadi “Kuasa Hukum” terdakwa Gregorius Ronald Tannur?.

Padahal, masih banyak di negeri ini Advokat yang berkompeten dalam membela hak-hak kliennya. Dan atas “pledoi” Kuasa Hukum Majelis Hakim dadakan itu, anak mantan Anggota DPR RI, Ronald Tannur akhirnya divonis bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas publik pun menaruh curiga atas putusan aneh bin ajaib dari trio hakim “Yang Mulia” PN Surabaya, Jawa Timur itu.

Namun seiring berjalannya waktu, publik lagi-lagi dibuat terkejut, Majelis Hakim PN Surabaya dicokok Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Baca Juga :  Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung

Mereka yang ditangkap (OTT) adalah Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Anggota Hakim, Heru Hanindyo dan Anggota Hakim, Mangapul.

Dugaan kuat oknum Hakim “Yang Mulia” itu bersedia menjadi Kuasa Hukum lantaran rayuan maut dari sang penyuap oknum Advokat Lisa Rachmat alias LR.

Sebab, untuk membebaskan anak mantan Anggota DPR dari tuntutan hukum Kejari Surabaya. Konon pihak keluarga terdakwa Gregorius Ronald Tannur rela mengeluarkan dana sebesar Rp20 miliar.

Berhembus informasi, selain faktor “fulus” yang membuat Wakil Tuhan menjadi limbung integritasnya. Disebut-sebut Ketua PN Surabaya, Dadhi Rachmadi katanya turut adil dibelakang layar dari hasil vonis bebas itu.

Baca Juga :  Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

Soalnya, Ketua PN Surabaya, Dadhi Rachmadi, menyebut, bahwa Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri Hakim yang membunuh suaminya.

“Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian, bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar,” tulis Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya dikutip pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Bahkan dia menyebut, Ketua Majelis Hakim tersebut sebagai patriotik, karena pernah menghukum mati seorang isteri Hakim yang membunuh suaminya.

“Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa,” timpal Mahfud lagi sambil mengatakan, ada-ada saja tingkah polah oknum Hakim. Hahaha,” tulisnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan
Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung
Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung
AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie
Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan
Waduh…!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan
Direktur CBA Ingatkan Kapolri Untuk Berangus Judi Darat
Portal Berita Harian Dialog Online Dapat Penghargaan Dari BI
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:18 WIB

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:59 WIB

Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung

Senin, 2 Desember 2024 - 07:14 WIB

Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:29 WIB

AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:00 WIB

Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB