BERITA BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang pada Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kita semua menunjukkan tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan gebuk mafia tanah,” kata AHY dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024 kemarin.
Menanggapi hal itu, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengapresiasi komitmen Menteri ATR BPN, AHY dalam memberantas para mafia tanah yang telah merugikan Negara maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menteri AHY perlu juga mengungkap dugaan kasus mafia tanah seluas 29.600 M2 yang berlokasi diwilayah RT 01 RW 06, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Indra, Rabu (16/10/2024).
Tanah seluas 29.600 M2 milik pewaris Nasam Bin Ramin berasal dari Letter C atau Girik Desa No. 294 Persil 14 kelas S.II luas 29.600 meter persegi dan IPEDA No.149340 Nomor Urut 24 belum pernah diperjual belikan atau diwakafkan.
“Karena dari luasan 29.600 M2 milik pewaris Nasam Bin Ramin itu 9000 M2-nya, sudah dijadikan makam komersil yang diperjual belikan oleh sekelompok oknum berdasarkan surat pengelolaan makam yang dikeluarkan Kelurahan Jatiwarna,” ungkapnya.
Tragis, lanjut Indra, pewaris Nasam Bin Ramin beserta keluarga dan anak-anaknya harus terusir keluar dari lokasi lahan milik mereka sendiri dan harus mengontrak untuk melanjutkan kehidupan mereka yang tidak mendapatkan pembelaan dan keadilan.
“Keterangan Kelurahan Jatiwarna hasil pendataan ulang kelokasi paska kebakaran Kantor Kelurahan Jatiwarna tahun 2003 dikarena katanya arsip hangus semua jadi berubah Ramin Bin Idup jelas salah pendataan dan salah alamat,” terang Indra.
Pasalnya, Ramin Bin Idup masuk kepada garis pihak perempuan (Idup) istri dari Milun yang tak lain merupakan bapak dari Ramin yang memiliki anak yang sekarang jadi pewaris tanah seluas 29.600 M2 yakni, Nasam Bin Ramin (masih hidup).
“Kalau kita cermati surat keterangan dari Kelurahan Jatiwarna jelas salah alamat, karena berinduknya ke Idup (Neneknya Nasam), bukan berinduk kepada Milun (Kakeknya Nasam), sehingga jelas tidak mengetahui sisilah tanah tersebut,” jelasnya.
Lengkapnya itu, lanjut Indra, Ramin Bin Milun (Garis bapak atau laki-laki), bukan Ramin Bin Idup (Garis Ibu atau Perempuan). Anaknya pewaris yakni, Nasam Bin Ramin anak dari Milun bapaknnya dan Idup adalah garis Ibunya.
“Untuk itu, perlu juga Meteri ATR BPN AHY mengungkap kasus tanah milik pewaris Nasam Bin Ramin yang belokasi di RT 01 RW 06, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat,” pungkas Indra. (Dhendi)