BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, untuk mencairkan Dana Desa (DD) harus menggunakan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC) atau biasa disebut token.
“Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes itu dibangun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terang Indra, Rabu (9/10/2024).
Jadi setiap Desa, lanjut Indra, saat akan melakukan pencairan Dana Desa harus sesuai dengan RPJMDes yang telah dibuat dan sesuai dengan APBDes agar tepat sasaran dan dapat bermanfaat guna pembangunan di Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun baru terjadi di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Dana Desa bisa cair tanpa melalui aplikasi Internet Banking Corporate (IBC) yang dilakukan oleh semua Desa di Indonesia.
Pasalnya, token tersebut masih ditangan Pj Kepala Desa (Kades) lama, Sofyan Hakim yang belum ada serah terima jabatan dan asset dari Camat Tambun Selatan serta DPMD selaku Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Sebenarnya untuk meminimalisir penyimpangan Dana Desa Pemerintah sudah membuat aplikasi. Sebab, Sistem Transaksi Non Tunai sudah ditinggalkan, karena telah berganti dengan Sistem Penyaluran Dana Desa secara online atau Internet Banking Corporate (IBC),” ulasnya.
Dikatakan Indra, sejak di-launchingnya aplikasi tersebut telah sukses merubah Sistem Keuangan Desa atau Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) menjadi lebih baik sebagai jembatan antara Siskeudes dengan pihak Bank.
“Alat eksekusinya yaitu IBC, seperti m-banking aplikasinya. Setiap Desa memiliki token masing-masing. Jadi kalau ada Dana Desa cair tanpa token boleh dibilang sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang ada,” ucapnya.
Ditambahkan Indra, Desa harus melakukan perencanaan pembangunan yang telah disepakati juga dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musrenbangdes, termasuk penata usahaan, pelaporan, hingga pertanggung jawaban dan juga pembayaran Pajak Negara.
“Untuk mencairkan uang itu harus menggunakan aplikasi IBC alias token. Nah, bagaimana itu DPMD Kabupaten Bekasi bisa mencairkan Dana Desa tanpa token yang dimana aturan tersebut diberlakukan oleh semua Desa yang ada di Indonesia agar terhindar dari penyelewengan Dana Desa,” pungkasnya. (Hasrul)