Soal Segel, Ancaman Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Tak Pernah Terbukti

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Kolam Renang dan Tempat Wisata

Foto: Lokasi Kolam Renang dan Tempat Wisata

BERITA BEKASI – “Ternyata benar ancaman Kepala Satuan Polisi Pmong Praja atau Kasatpol PP, Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, tidak pernah terbukti soal segel tempat wisata tak berizin.

Hal itu, dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, terkait kolam renang Sio Water Griya Asri 2 dan tempat wisata Megasari Water Park, Pebayuran.

“Ternyata benar bahwa ancaman Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya itu cuma sekedar ancaman. Dipanggil ya dipanggil setelah itu redup,” kata Eko kepada Matafakta.com, Minggu (20/9/2024).

Meski pihak pengelola, sambung Eko, kolam renang Sio Water Griya Asri 2 sudah dipanggil namun masih belum membereskan perizinannya. Sio Water sampai saat ini mesih bebas beroperasi.

“Padahal, waktu itu dikasih batas waktu. Jika lewat akan di segel bahkan katanya mau bawa alat beratnya segala, tapinya nyatanya Sio Water Griya Asri 2 masih berdiri kokoh, tanpa halangan,” sindirnya.

Hal serupa, lanjut Eko, juga terjadi saat tempat wisata Megasari Water Park Pebayuran yang izin awalnya pemancingan berubah menjadi tempat wisata sejak 2018 yang hingga kini masih bebas beroperasi bahkan beriklan.

“Itukan zonanya Permukiman, bukan Industry atau Wisata gimana mau ada izinnya, karena tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang. Dikasih waktu 15 hari kalau tidak segel, tapi nyatanya Alhamdulillah masih berdiri kokoh,” sindir Eko lagi.

Dengan fakta itu, tambah Eko, Kabupaten Bekasi tidak akan pernah ada perbaikan aturan hanya sekedar aturan yang hanya menjadi peluang menjalin hubungan baik dengan para pengusaha yang melanggar aturan.

“Dengan fakta itu boleh dong kita berpikir negatif. Sebab aturan seperti Peraturan Daerah atau Perda itu dibuat dengan anggaran untuk ditegakkan, bukan sebagai alat bargening agar pengusaha merapat tanpa tindakkan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB