LQ Indonesia Law Firm Desak KPK Segera Periksa Kaesang Soal Gratifikasi

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat La Ode Surya Alirman, SH

Foto: Advokat La Ode Surya Alirman, SH

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep dalam dugaam kasus gratifikasi penerimaan jet pribadi.

Advokat LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Aliimran menyarakan lembaga antirusuah untuk tidak boleh takut memeriksa Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

“Mengapa dugaan kasus jet pribadi ini perlu diusut KPK? Karena dia adalah anak seorang Presiden Jokowi. Ingat bahwa seorang Presiden tidak bisa menerima bentuk apapun, karena akan masuk gratifikasi,” kata Surya dikutip dari akun YouTube Quotient TV, Jumat (13/9/2024).

Oleh karena itu, KPK perlu memeriksa Kaesang untuk memastikan apakah penerimaan jet pribadi tersebut menggunakan wewenang Jokowi sebagai Presiden Jokowi atau tidak.

“Kalau Kaesang ini menerima dari kolega atau rekan-rekan Jokowi atau pengusaha yang dekat dengan Jokowi atau dekat dengan Gibran maka itu berpotensi gratifikasi dan KPK wajib mengklarifikasi itu, tapi kalau koneksi itu langsung dari Kaesang itu tidak, termasuk gratifikasi,” terangnya.

Namun, Surya tak terlalu menyakini jika penerimaan gratifikasi tersebut tidak menggunakan privilege Presiden Jokowi. Dia menyebut bisa jadi Kaesang meminta fasilitas tersebut melalui jaringan Jokowi.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan

“Bagaimana kalau Kaesang meminta jet pribadi ini melalui organ-organ Pemerintah. Misalnya, koneksi-koneksi Jokowi atau orang-orang menteri atau pejabat-pejabat tertentu di kalangan Jokowi, ini termasuk kategori gratifikasi,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa penerimaan fasilitas bagi keluarga Presiden sudah diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 yaitu masuk tindak pidana korupsi.

“Dalam Undang-Undang itu bahwa keluarga Presiden baik anaknya, istrinya menantunya dilarang menerima gratifikasi,” pungkas Surya. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan
Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung
Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung
AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie
Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan
Waduh…!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan
Direktur CBA Ingatkan Kapolri Untuk Berangus Judi Darat
Portal Berita Harian Dialog Online Dapat Penghargaan Dari BI
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:18 WIB

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:59 WIB

Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung

Senin, 2 Desember 2024 - 07:14 WIB

Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:29 WIB

AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:00 WIB

Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB